Kapolda NTT: Ini Pesan Khusus Presiden Jokowi

Minggu, 03 Januari 2016 – 08:20 WIB
Kapolda NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya. FOTO: Timor Ekspress/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Kapolda NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya, menerima pesan khusus dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di NTT. Pesan khusus itu disampaikan langsung presiden kepada Kapolda NTT di Bandara El Tari Kupang, Senin (28/12/2015).

“Waktu presiden mau pulang usai kunjungan kerja di NTT, saya salaman dengan beliau di bandara. Saat itulah beliau pesan untuk tangani trafficking secara serius,” kata Kapolda NTT seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com) kemarin.

BACA JUGA: Satu Anggota OPM Dibakar Warga, Temukan 471 Peluru

Menindaklanjuti pesan presiden, dia berjanji segera melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk melakukan berbagai upaya secara masif.

Menurutnya, Polda NTT di tahun 2015, telah menangani 27 kasus trafficking, dengan jumlah tersangka 31 orang dan jumlah korban 238 orang.

BACA JUGA: Kunjungi Yonif 731/Kabaresi di Pulau Seram, Panglima TNI Bangga!

“Sesuai DIPA Ditreskrimum Polda NTT tahun anggaran 2015, target penanganan kasus trafficking hanya 2 kasus. Namun jumlah kasus yang ditangani sebanyak 27 kasus dengan tingkat penyelesaian 350 persen,” katanya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, dari total 27 kasus trafficking yang ditangani Polda NTT, 9 kasus telah lengkap penyidikannya (P-21), sedangkan 4 kasus masih dilengkapi petunjuk jaksa (P-19), 11 kasus dalam tahap penyidikan, dan 3 kasus dalam penyelidikan.

BACA JUGA: Golkar Pegang Satu Kunci Reshuffle Kabinet

Kasus trafficking yang paling menonjol selama 2015 adalah kasus TKI asal NTT yang hendak dipekerjakan ke Malaysia, Hongkong dan Taiwan melalui Batam, dengan tersangka utama Florida Lau alias Lora dan Nara Putra Sentosa Riwu alias Bob Riwu (alm).

Selain itu, kasus trafficking menonjol lainnya, yaitu kasus TKI asal NTT yang hendak dipekerjakan ke Malaysia, Singapura dan Hongkong, melalui Provinsi Bali, dengan tersangka utama Jony Liem yang melibatkan dua anggota Polri, Bripka DA dan Bripka DSF dengan berkas perkara telah lengkap (P-21).(joo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara ASDP Antisipasi Puncak Arus Balik Hari ini dan Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler