Pasalnya menurut Kapolda Kepri Brigjen Pudji Hartanto Iskandar, warga India berusia 27 tahun itu berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHP, pemicu konflik antar pekerja itu tidak diwajibkan untuk ditahan"Ancaman hukuman maksimal dalam pasal 156 KUHP itu empat tahun
BACA JUGA: BI: Drydocks Penyumbang Ekonomi Terbesar Kepri
Yang bersangkutan (Prabakaran,red) tidak mestinya di tahan," ujar Pudji usai kunjungannya di rumah sakit Awal Bros (RSAB) kemarin (28/4).Namun demikian kata Kapolda, usai perawatannya di rumah sakit Prabakaran tetap diamankan polisi hingga kasus hukum yang menderanya selesai
Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Prabakaran telah dicekal (cegah tangkal) oleh kepolisian
BACA JUGA: Rabu Depan Drydocks Mulai Beroperasi Lagi
"Dia (Prabakaran,red) tidak boleh keluar dari Batam tanpa sepengetahuan dan izin polisi," tandas mantan Wakapolda Banten itu.Sementara itu terkait kondisi kesehatan para korban kerusuhan di rumah sakit, Kapolda memastikan bahwa dalam waktu dekat dua korban lainnya yakni Mathiyalangan Prabakaran (tersangka) dan Maihitavana bisa dipulangkan dari rumah sakit karena kesehatannya telah membaik.
Empat korban lainnya yakni Vee Rendra Kumar, Harumugan serta dua WN Indonesia Lodewik Kalalo dan Patrik Susanto telah diizinkan pulang beberapa hari sebelumnya
Sementara itu, Prabakaran yang mengalami luka cukup serius dibagian kepala dan wajahnya masih terbaring dengan jarum infus di tangannya.
Kapolda mengaku ingin melihat langsung kondisi kedua korban khususnya Prabakaran yang telah ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Sri Mulyani Hanya Diperiksa 2,5 Jam
"Tujuan saya ke sini (RSAB,red) untuk bagaimana mengingatkannya (Prabakaran,red) agar tidak stres menghadapi tanggungjawabnya dengan masalah hukum yang akan dihadapinya," tutur jenderal polisi satu bintang itu.Pudji Hartanto juga meminta warga Batam dan Kepri umumnya untuk tetap menjaga daerah ini agar tetap aman dan kondusifIa juga berterima kasih pada masyarakat di Batam yang secara positif menanggapi persoalan di PT Drydocks World Graha dengan kepala dinginKapolda berharap, situasi keamanan di daerah ini agar tetap kondusif untuk kenyamanan usaha dan kehidupan bermasyarakat.
GPDTKA Sesalkan Sikap Prabakaran
Ketua Gabungan Pengurus Dokumen Tenaga Kerja Asing (GPDTKA) Kepri, Iskandar menyesalkan sikap dan perbuatan Mathiyalangan Prabakaran terhadap pekerja IndonesiaApalagi dampak yang ditimbulkan dari sikap dan perbuatan individu Prabakaran tersebut cukup besar
"Selain kerusakan, perbuatan oknum TKA asal India ini juga mengakibatkan banyak rekannya kehilangan pekerjaan," kata Iskandar kepada Batam Pos di Batam Centre, kemarin.
Informasi yang dihimpun Batam Pos, dari 260-an tenaga kerja asing yang dipekerjakan di perusahaan yang menangi proyek-proyek besar di bidang perkapalan dan lepas pantai itu, lebih 90 orang diantaranya berasal dari IndiaPascakerusuhan, hampir seluruh pekerja berdarah India di Drydocks World Graha angkat koper ke negaranyaHanya Mathiyalangan Prabakaran yang masih di Batam lantaran statusnya tersangka"Sebenarnya ini perbuatan oknum TKA IndiaTapi dampaknya luar biasa besar," ujar Iskandar.
Meski menyesalkan dampak yang ditimbulkan dari kerusuhan Drydocks yang dipicu sikap dan perbuatan Prabakaran, namun GPDTKA mendukung langkah pemulangan dan bahkan pemutusan kontrak kerja TKA India"Ini kebijakan jangka pendek yang menurut saya sangat tepatTapi tidak untuk jangka panjang," ungkapnya.
Ia berharap, bentrok yang terjadi di Drydocks menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat, termasuk investor"Semoga itu menjadi yang terakhir dan pekerja Indonesia yang mengerjakan proyek-proyek pesanan asing dari para subkon di perusahaan itu mendapatkan hak-haknya," tukas Iskandar(spt/ros)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Diperiksa di Istana Wapres
Redaktur : Auri Jaya