Kapolda Riau Tak Bawa Dokumen SP3, Panja Karhutla Kecewa

Selasa, 27 September 2016 – 16:19 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran anggota dan pimpinan Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR, meluapkan kekecewaan kepada Kapolda Riau dan Sumatera Selatan, karena tidak membawa dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang mereka terbitkan.

Padahal, mereka diundang Panja untuk mendalami kejanggalan terkait terbitnya SP3 15 perusahaan di Polda Riau dan 1 perusahaan di Polda Sumsel. Dihadirkan juga dalam rapat itu Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, meski di sana tidak ada kasus yang dihentikan.

BACA JUGA: KPK Cecar Prima Soal Jadwal Rapat Komisi V DPR

"Kami kecewa dengan paparan bapak bertiga. Karena SP3 berkaitan dengan informasi keterbukaan publik. SP3 yang bapak keluarkan ini bagian dari pelaksanaan tugas hukum masing-masing," kata Erma Ranik, anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat (FDP), Selasa (27/9).

Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo, hanya terpaku ketika dicecar Erma soal penegakan hukum karhutla yang menurut politikus Demokrat itu tidak profesional.

BACA JUGA: Kalau Sampai Anies atau Agus Melakukan Ini, Ahok Selesai...

Karena itu, Ia meminta polda yang menerbitkan SP3, membuka secepatnya dokumen tersebut kepada publik. Sebab, SP3 bukan rahasia negara dan masyarakat berhak tahu tentang proses dan isinya.

"Apa yang bapak lakukan itu harus dipertanggung jawabkan. Kita tahu ada tersangka, perusahaan. Tiba-tiba di-SP3. Kalau yakin buka dokumennya agar kita bedah sama-sama. Sebaiknya buka sebelum digugat," tegasnya.

BACA JUGA: UU Pendidikan Dokter Tidak Memuat Kuota Mahasiswa Daerah

Dalam rapat itu, para Kapolda dalam paparan mereka meyakinkan bahwa terbitnya SP3 sudah sesuai prosedur dan memang tidak ditemukan bukti ada pidana oleh koorporasi.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ahok, Ada Saran nih Untuk Tema Kampanye Nanti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler