Kapolda Sebut 5 Anggota Polres Muratara Langgar Kode Etik, Hukuman Berat Menanti

Rabu, 20 Juli 2022 – 09:57 WIB
Polres Muratara menggelar upacara pemecatan atau PTDH tiga anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik di halaman Mapolres Muratara, Senin (4/7/2022) lalu. Foto: Dok Linggaupos

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap lima anggota Polres Muratara yang melakukan pelanggaran kode etik.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi seusai memimpin apel di halaman Mapolda Sumsel, Senin (18/7/2022).

BACA JUGA: Inilah Tampang 10 Preman yang Coba Duduki Rumah Mantan Jenderal Bintang Dua, Lihat

Dia mengakui, data ini didapatkan dari Bid Propam Polda Sumsel. Dia berharap tidak ada lagi pelanggaran kode etik yang dilakukan personel.

“Data yang kami peroleh dari Bid Propam Polda Sumsel, ada lima anggota Polres Muratara melakukan pelanggaran, sehingga kami harapkan tidak ada lagi pelanggaran lainnya yang dilakukan anggota baik di Polres Muratara maupun lainnya,” katanya.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Mesum, Oknum Anggota Dewan Ini Resmi Dipecat

Untuk di Polda Sumsel sendiri, lanjut dia, data yang diterima tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Sumsel.

“Pencapaian tersebut kami imbau kepada anggota agar dipertahankan, sehingga mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat secara luas,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Garut Dipecat, Kasusnya Berat

Pihaknya berharap dengan data yang diterima tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota agar tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak akan terkena sanksi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

“Kami harapkan semua anggota bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat hingga hubungan kepolisian dan masyarakat akan makin erat,” tutupnya. (*/linggaupos)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler