jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang diduga dilakukan AL, istri dari anggota Kodim Pidie Aceh terus berlanjut. Bahkan, kini kasus sudah dilaporkan ke Polres Pidie.
Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada membenarkan adanya pelaporan tersebut. Kini, kasus masih dalam pengusutan oleh penyidik.
BACA JUGA: Istri Sentil Nama Pakde, Prajurit TNI AD Dapat Hukuman
“Benar, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Pidie pada Kamis (21/5) kemarin. Sekarang masih proses,” ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Jumat (22/5).
Wahyu menerangkan, laporan dilakukan oleh pihak TNI dan AL dilaporkan dengan kapasitas sebagai anggota Persatuan Istri (Persit) TNI AD. “Laporannya dugaan pelanggaran ITE,” tambah Wahyu.
BACA JUGA: Peringatan Keras MUI Kepada Pemerintah
Sebelumnya, telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa terhadap Serda K atau suami dari AL dan memutuskan hukuman disiplin militer.
Sidang disiplin memutuskan Serda K melanggar Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang peraturan disiplin militer, Kode Etik Militer terdiri saptamarga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Penghina Nabi Muhammad
Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah Kepala Staf Angkatan Darat melalui surat telegramnya tentang pelarangan dan menghindari penyalahgunaan penggunaan media sosiai yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya.
Dalam sidang tersebut juga mendorong proses hukum istri Serda K, Ny AL diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan