jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Bidang Propam (Bidpropam) Polda Lampung masih terus mendalami kasus pungli yang melibatkan anggota Polres Waykanan.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menyatakan anggota yang diperiksa tersebut bukan tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
BACA JUGA: Kombes Irvan tidak Main-Main, Bripka WB Langsung Dipecat
“Bukan OTT, tetapi laporan masyarakat pelaku penambangan pasir. Warga dimintai uang oleh oknum Reskrim Polres Waykanan,” kata Kapolda pada Selasa (7/12).
Menurutnya saat ini, oknum polisi Polres Waykanan itu pun sudah diamankan oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda Lampung.
BACA JUGA: Irjen Hendro Ambil Langkah Tegas, Kasat Reskrim Polres Waykanan Langsung Diganti
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam (Polda Lampung),” katanya.
Hendro menegaskan akan memberikan sanksi terhadap para oknum polisi yang melakukan pelanggaran tersebut. “Kalau diberi sanksi pasti,” kata dia.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Pelajar SMA di Kebun Jambu Ditangkap, Pelaku Ternyata
Sebelumnya, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, membenarkan informasi anggotanya yang diperiksa Bid Propam Polda Lampung terkait pungli.
Namun, anggota yang diperiksa tersebut sudah kembali beraktivitas sambil menunggu proses selanjutnya.
Binsar mengatakan mereka dibawa untuk ditanya dan dimintai klarifikasi.
“Benar. Hanya saja perlu saya luruskan bahwa yang diperiksa itu tidak tujuh orang. Mereka ini bukan terkena OTT,” ujarnya.
Binsar mengatakan mereka dibawa atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli terhadap angkutan pasir dari Lampung Timur dan melalui Jalur Lintas tengah.
“Kebetulan kami (Polres Waykanan red) sedang menggelar operasi Zebra Krakatau,” ujar AKBP Binsar Manurung. Binsar menambahkan pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung.
Binsar juga menegaskan tidak ada uang Rp 100 juta yang ikut diamankan.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Saya katakan itu tidak benar dan tidak ada,” tegasnya.(ang/wdi/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi