Kapolda Sudah Dibikin Malu, Sanksi Berat Pasti Diberikan Untuk Brigadir Wisnu

Rabu, 08 Juni 2022 – 05:39 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Salah satu personel Sabhara Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardana ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba kepada dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.

Perbuatan Brigadir Wisnu tentu sudah mencoreng institusi Polri dan membuat malu atasannya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

BACA JUGA: Brigadir Wisnu Digerebek di Rumahnya, Ada Kaitannya dengan Kasus 2 Hakim Rangkasbitung

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi perbuatan Brigadir Wisnu tak bisa dimaafkan. 

Dia memastikan sanksi tegas sudah menanti polisi bintara tersebut.

BACA JUGA: Pelarian Brigadir Rigel Berakhir di Kamar Hotel, Ada 2 Wanita Tersebut

“Kalau terbukti (bersalah) pasti dipecat. Itu sanksi tegas dari pimpinan,” kata Hadi kepada wartawan, Selasa (7/6).

Menurut Hadi, Polri tidak menoleransi setiap pelanggaran yang sudah mencoreng nama baik institusi dan keluarga.

BACA JUGA: Briptu DA Bikin Malu Polri, Kompolnas: Sungguh Biadab, Harus Dipecat!

Perwira menengah Polri ini menuturkan Brigadir Wisnu ditangkap di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan pada Jumat (3/6) lalu.

Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan Polda Sumut itu merupakan pengembangan dari dua hakim PN Rangkasbitung, yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap oleh personel BNN Banten.

“Brigadir Wisnu merupakan personel Sat Sabhara Polrestabes Medan, dia diduga memasok narkoba ke hakim,” kata Hadi.

Untuk saat ini, Brigadir Wisnu menjalani penahanan di Dittahti Polda Sumut dan masih diperiksa tim Propam.

Hadi menyebut Polda Sumut memiliki waktu 6x24 jam kali 6 hari mendalami keterlibatan Brigadir Wisnu dalam peredaran narkoba.

“Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya,” ucapnya.

Selain menangkap Brigadir Wisnu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu-sabu dari gudang yang ada di rumahnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Ra jadi Tersangka, Kasusnya Keterlaluan, Bikin Malu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler