Briptu DA Bikin Malu Polri, Kompolnas: Sungguh Biadab, Harus Dipecat!

Jumat, 27 Mei 2022 – 08:19 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi kasus pencabulan yang diduga dilakukan Briptu DA. Ilustrasi Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons kasus Briptu DA yang diduga mencabuli anak di bawah lima tahun (balita).

Briptu DA kini sudah ditahan di Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA: Kapolres Muratara Sudah Siapkan Kado Pahit untuk Briptu DA

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan aksi pencabulan yang diduga dilakukan Briptu DA telah merusak citra Polri.

"Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan Briptu DA sungguh biadab dan memalukan institusi Polri," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (27/5).

BACA JUGA: Pak Bima Tegaskan tidak Ada Larangan Bagi Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah

Poengky menegaskan pihaknya mendorong kepolisian memberikan hukuman tegas terhadap Briptu DA agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.

"Kompolnas berharap hukuman maksimum dengan pemberatan nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim jika di persidangan nantinya Briptu DA terbukti melakukan tindak pidana pencabulan," ujar Poengky.

BACA JUGA: Kelakuan 3 Oknum Polisi Tak Bisa Ditolerir, Dipecat Bersamaan, PTDH

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu juga berharap polisi memberikan sanksi pemecatan terhadap Briptu DA.

"Selain diproses pidana, akan diproses kode etik dan bila terbukti maka hukuman maksimum berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) layak dijatuhkan kepada Briptu DA," pungkas Poengky.

Briptu DA yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau.

Oknum polisi itu ditahan karena diduga mencabuli balita, anak tetangganya di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, SIK saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022) siang, menjelaskan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau.

“Awalnya kami dapatkan laporan dari masyarakat, mengenai terjadinya kekerasan seksual, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota Polres Muratara inisial D,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution.

“Jadi berdasarkan laporan, kemudian dilakukan visum et repertum, memang ada ada luka pada alat vital korban,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan informasi terkait anggotanya yang telah diamankan dan diproses di Polres Lubuklinggau.

“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin (23/5/2022). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Penempatan PPPK Guru Dirilis, Ada soal SK Pemecatan, Presiden Merespons Cepat


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler