Kapolda Sumsel: Menyeralah atau Ditembak Mati, Ingat Itu!

Senin, 02 April 2018 – 03:12 WIB
Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menunjukkan barang bukti saat rilis kasus, dan foto (kanan) tersangka begal yang masih buron. Foto: Budiman/Sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengultimatum pelaku pembunuhan sopir Go-Car, Tri Widyantoro, 43, yang hingga kini masih buron.

Menghadirkan tersangka Bayu Irmansyah, 20, di hadapan awak media dan keluarga korban, Kapolda menegaskan akan menindak tegas pelaku, apabila tak menyerahkan diri.

BACA JUGA: Buron, Pembunuh Sopir Go-Car Itu Eksis di FB, Nih Tampangnya

”Saya imbau pelaku segera menyerahkan diri. Tersangka yang sudah kami tembak mati adalah contohnya. Ingat itu,” tegas Kapolda dalam rilis ungkap kasus di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang.

Kapolda mengatakan aksi keempat tersangka jelas sangat sadis.

BACA JUGA: Ketakutan, 1 Pembunuh Sopir Go-Car Akhirnya Menyerahkan Diri

Sebab, korban sudah minta tolong jangan dibunuh, ambil saja mobilnya. Tapi para tersangka makin kesetanan.

“Korban tetap dibunuh juga, ini 'kan sadis. Pelaku seperti ini, tidak perlu dikasihani,” tukas jenderal bintang dua itu.

BACA JUGA: Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Sopir Go-Car Itu Ngaku Dijebak

Terkait tulang belulang yang ditemukan di Parit 6, Desa Muara Sungsang, Banyuasin, Kapolda menegaskan penyidik meyakini itu adalah korban Tri Widyantoro.

Itu setelah berdasarkan pengakuan tersangka, berikut mobil korban yang sudah ditemukan.

”Namun untuk kepastiannya, tetap akan dilakukan tes DNA. Biar lebih jelas secara ilmiah. Sembari menunggu hasil tes DNA keluar, biar kerangka jenazah tetap di sini dulu (RS Bhayangkara),” imbuh Kapolda.

Di hadapan istri korban, Rohana dan keluarganya, Kapolda berjanji akan menangkap pelaku yang masih DPO.

“Kemana pun larinya kedua tersangka yang masih DPO, akan kami kejar sampai dapat. Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 KUHP (Curas) jo Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) jo Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,” jelasnya.(vis/dom/air/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sopir Go-Car Peluk Anak Saat Lihat Foto Jasad Suaminya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler