Kapoldasu Soal Nasib 5 Oknum Polisi Pelaku Pemukulan Saat Demo di Gedung DRPD Sumut

Rabu, 02 Oktober 2019 – 21:50 WIB
Kapolda Sumut berdialog dengan massa aksi di depan Geung DPRD Sumut, Rabu (2/10/2019). Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Lima oknum polisi yang terekam melakukan pemukulan saat demo mahasiswa ricuh di Gedung DPRD Sumut, 24 September lalu telah diproses Propam Polda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Ardianto mengatakan pihaknya menghukum para oknum polisi secara disiplin korps.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Anggota DPR asal Papua Beri Pernyataan Begini Soal Rusuh Wamena dan KKB

“Dia (pelaku) tidak patuh dengan pimpinan ya dihukum disiplin. Kalau dihukum penjara, enggak ada lagi yang mau jaga (keamanan). Kasihan, yang salah biarkan komandannya (yang berikan hukuman). Kita juga kasih tahu dia salah tidak ikuti perintah pimpinan. Kita tindak secara disiplin,” ujarnya di sela-sela memantau aksi buruh dan massa di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (2/10) siang.

Lalu hukuman seperti apa yang diterima para polisi itu? “Masalah mau saya gamparin, mau saya jungkir-jungkir itu saya sama mereka. Kalau sampai dipidana, siapa lagi yang mau jaga (keamanan),” ungkapnya.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Megawati Soekarnoputri Tak Salami Surya Paloh

“Ini pekerjaan mereka mengorbankan waktu, tenaga, risikonya banyak. Jadi sudahlah. Pimpinan tidak ada memerintahkan sampai pakai senjata pun tidak boleh dibawa. Tidak ada satupun yang boleh bawa senjata. Tindakan karena mungkin capek dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Agus mengatakan secara internal, sudah mengingatkan para anggotanya itu untuk tidak mengulangi. “Secara internal kami melakukan tindakan agar mereka tidak mengulang lagi perbuatannya. Sekarang kan sudah jauh berbeda,” pungkasnya.

BACA JUGA: Penasaran dengan Goni dalam Sumur, Setelah Dibuka, Isinya Bikin Warga Terheran-heran

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan memeriksa masing-masing tiga anggota Sat Brimob Poldasu sebagai saksi, lima anggota Direktorat Samapta sebagai saksi dan dua oknum polisi dari Direktorat Samapta Poldasu. Mereka diduga melakukan pemukulan kepada mahasiswa.

Oknum yang diduga melakukan pemukulan yakni Bripda MH dan FM dari Direktorat Samapta. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap video tersebut, terkait kemungkinan ada anggota-anggota lain yang turut melakukan penganiayaan terhadap mahasiwa.

Selanjutnya, untuk video kedua yang berisi penganiayaan terhadap mahasiswa di pintu masuk samping gedung DPRD Sumut, pelakunya juga sama. Dari penyelidikan hasil rekaman video, seorang anggota polisi berpakaian preman, turut mengamanakan mahasiswa ikut melakukan pemukulan.

“Ini pelakunya diduga sama dengan yang pertama. Tetapi kami lakukan pendalaman terhadap anggota yang diduga lakukan pemukulan,” ungkapnya.

Berikutnya, untuk dugaan kasus penganiayaan disertai penghinaan terhadap anggota DPRD Sumut P Sitorus, pihaknya mengamankan Bripda FPS.

BACA JUGA: Berapa Harta Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR yang Bawa Tiga Istrinya ke Pelantikan?

“Kami juga telah mengamankan anggota tersebut, diduga Bripda FPS ini, saksi juga dari rekan-rekan anggota dewan,” jelas Tatan beberapa waktu lalu. (nin)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler