Kapolres Bogor Copot Anak Buahnya yang Salah Tangkap Suami Istri

Senin, 12 Februari 2024 – 22:27 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Suami istri bernama Subur (45) dan Titin (43) menjadi korban salah tangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu (7/2).

Peristiwa yang terekam kamera pengintai atau CCTV itu pun ramai beredar di media sosial.

BACA JUGA: Anak Buah Salah Tangkap Orang, Kapolres Bogor Minta Maaf ke Masyarakat

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan anggotanya terhadap pasangan suami istri.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu, saya yang bertanggung jawab atas semuanya," kata Rio, Senin.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Momen Haru Terekam di Ruang Sidang

Dia mengaku sudah mencopot sembilan anggota Reserse Kriminal Polres Bogor itu sejak Jumat (9/2) atau dua hari setelah kejadian salah tangkap.

"Sudah dicopot. Anggota reskrim dan semua sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 9 Februari," ungkap dia.

BACA JUGA: AKBP Teguh Ungkap Fakta Penyerangan Prajurit TNI di Lapangan Futsal

Dalam video yang beredar di media sosial Instagram menayangkan, mulanya sebuah mobil berwarna putih berhenti di sebuah SPBU, kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kemudian, para penumpang yang berada di mobil putih itu bergegas turun menghampiri pengemudi mobil yang tengah antre untuk isi bensin.

Korban salah tangkap Subur dan Titin itu rupanya saat ditangkap oknum polisi, dia hendak berjualan dengan sang istri ke pasar.

Subur mengatakan sekelompok polisi yang mengepungnya itu membawa senjata.

Saat mengantre BBM, mobilnya dihampiri oleh sekelompok pria bersenjata.

Pasutri yang merupakan penjual keripik ini ditangkap karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan. Keduanya bahkan sempat diikat di dalam mobil penyidik.

Namun, setelah diperiksa, penyidik memastikan bahwa pasutri tersebut tidak terlibat kasus tindak pidana perampokan yang sedang dikembangkan.

Subur dan istrinya akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat tindak pidana perampokan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menerangkan bahwa tindakan salah tangkap ini merupakan rangkaian proses pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan alias perampokan.

Pasalnya, dalam operasi pengungkapan itu, tim Resmob Satreskrim telah mengungkap tujuh pelaku perampokan. Ada tujuh orang tersangka yang diidentifikasi.

Adapun tujuh orang tersangka tersebut berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).

Teguh menerangkan dari tujuh tersangka tersebut, empat orang di antaranya sudah tertangkap dengan inisial FF (37), K (44), D (50) dan MM (50).

Polisi kemudian hendak melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap tersangka SS di daerah Pasir Angin, Cileungsi pada Rabu (7/2/2024), namun rupanya salah tangkap.

"Para pelaku (yang sudah ditangkap) memberikan informasi penting terkait rekannya (SS) yang terlibat dalam kejahatan itu," kata Teguh. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler