Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post (Grup JPNN), putusan yang diberikan oleh hakim majelis persidangan PN Gorontalo yang dipimpin langsung Ahmad Sema SH, MH itu sudah berdasarkan fakta dan ketarangan saksi yang telah terungkap dalam persidangan
BACA JUGA: Dua Jam Kubur Diri, Ketua PAPMIB Pingsan
IP dalam kapasistas selaku asisten pananggungjawab kegiatan atau yang biasa dikenal dengan Pimpinan Proyek (Pimpro) pada pembangunan PATM Limboto yang menggunakan dana APBD 2005 senilai Rp 2,9 miliar itu telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinyaAtas perbuatan Ismail, hakim majelis persidangan akhirnya memberikan ganjaran hukuman selama 2,6 tahun penjara
BACA JUGA: ICMI Papua Galang Dana Bencana
Bukan itu saja, Ismail juga diminta oleh hakim mejelis untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dan Subsider 6 bulan kurungan penjaraBACA JUGA: Runway Bandara Mopah Merauke Dipalang
Sebagai Pimpro Ismail telah menyalahgunakan kewenangannya yakni memproses penujukan langsung (PL) kepada PT PT Tirta Anugrah Nusantara selaku pemegang hak paten yang Direkturnya yakni AP alias Ade juga telah divonis lebih dulu dalam kasus yang sama pada proyek pembanguanan PATM Limboto tersebutAkibat perbuatan Ismail, negara akhirnya telah dirugikan senilai miliaran rupiah
Sayangnya putusan hakim majelis persidangan kepada Ismail itu belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Sumolang SHHal ini terbukti usai putusan, Jaksa andalan Kejati Gorontalo itu masih menyatakan fikir-fikir untuk menyatakan banding
“Ya jelas kalau ditanya soal putusan hakim itu sikap saya selaku JPU tentu masih fikir-fikir untuk bandingSebab putusan hakim itu dibawah 2/3 yakni dari tuntutan saya 4,6 Tahun denda 100 juta dan Subsider 6 bulan kurungan penjaraNamun, putusan hakim hanya 2,6 tahun hukuman penjara,”tandas Yusuf Sumolang SH, saat diwawancarai Gorontalo Post seusai persidangan.(roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditombak Dua Kali, Korban Tewas
Redaktur : Tim Redaksi