Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun

Jumat, 19 November 2010 – 06:42 WIB
GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Gorontalo, terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jaringan Irigasi Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Limboto Kabupaten Gorontalo IP alias Ismail akhirnya dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara
 
Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post (Grup JPNN), putusan yang diberikan oleh hakim majelis persidangan PN Gorontalo yang dipimpin langsung Ahmad Sema SH, MH itu sudah berdasarkan fakta dan ketarangan saksi yang telah terungkap dalam persidangan

BACA JUGA: Dua Jam Kubur Diri, Ketua PAPMIB Pingsan

IP dalam kapasistas selaku asisten pananggungjawab kegiatan atau yang biasa dikenal dengan Pimpinan Proyek (Pimpro) pada pembangunan PATM Limboto yang menggunakan dana APBD 2005 senilai Rp 2,9 miliar itu telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya


Atas perbuatan Ismail, hakim majelis persidangan akhirnya memberikan ganjaran hukuman selama 2,6 tahun penjara

BACA JUGA: ICMI Papua Galang Dana Bencana

Bukan itu saja, Ismail juga diminta oleh hakim mejelis untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dan Subsider 6 bulan kurungan penjara
Pasalnya, Ismail dinyatakan terbukti bersalah melanggar pidana pokok yakni Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Runway Bandara Mopah Merauke Dipalang



Sebagai Pimpro Ismail telah menyalahgunakan kewenangannya yakni memproses penujukan langsung (PL) kepada PT PT Tirta Anugrah Nusantara selaku pemegang hak paten yang Direkturnya yakni AP alias Ade juga telah divonis lebih dulu dalam kasus yang sama pada proyek pembanguanan PATM Limboto tersebutAkibat perbuatan Ismail, negara akhirnya telah dirugikan senilai miliaran rupiah

Sayangnya putusan hakim majelis persidangan kepada Ismail itu belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Sumolang SHHal ini terbukti usai putusan, Jaksa andalan Kejati Gorontalo itu masih menyatakan fikir-fikir  untuk menyatakan banding

“Ya jelas kalau ditanya soal putusan hakim itu sikap saya selaku JPU tentu masih fikir-fikir untuk bandingSebab putusan hakim itu dibawah 2/3 yakni dari tuntutan saya 4,6 Tahun denda 100 juta dan Subsider 6 bulan kurungan penjaraNamun, putusan hakim  hanya 2,6 tahun hukuman penjara,”tandas Yusuf Sumolang SH, saat diwawancarai Gorontalo Post seusai persidangan.(roy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditombak Dua Kali, Korban Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler