Kapolres Penyebar Fatwa MUI Diberi Teguran Keras

Selasa, 20 Desember 2016 – 19:11 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memastikan bahwa pihaknya hanya memberikan sanksi teguran terhadap Kapolres yang menyebarkan surat edaran Fatwa MUI terkait larangan penggunaan atribut Natal kepada umat muslim.

Selain itu, Mabes Polri sudah menarik semua surat edaran yang beredar di Indonesia.

BACA JUGA: KY Diminta Awasi Sidang Mantan Dirut BUMN Geo Dipa

"Itu sudah kami tarik. Kepada pimpinan satwil setempat kami berikan teguran," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Rikwanto mengaku bahwa tindakan yang dilakukan jajaran di bawah sudah menyalahi aturan. Sebab, bukan kewajiban Polri mensosialisasikan Fatwa MUI terkait atribut natal tersebut. 

BACA JUGA: DPD Juga Berminat Bentuk Pansus TKA

Menurutnya, Fatwa MUI bersifat internal dan tidak boleh dikawal oleh penegak hukum.

"Karena bukan pada tempatnya mereka merujuk pada Fatwa MUI untuk lakukan sosialisasi," jelasnya.

BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polri Fokus Terorisme

Mengenai sanksi teguran yang diberikan, menurut Rikwanto, sudah memberikan sifat jera terhadap jajaran kepala satuan wilayah di daerah. Bahkan, sanksi tersebut, lanjutnya, merupakan shock theraphy terhadap semua jajaran Polri.

"Teguran itukan catatan juga kepada yang bersangkutan. Itu sudah cukup keras. Yang jelas ke depan tidak akan terulang lagi dan silakan para kasatwil merencanakan pengamanan bagi lingkungannya menghadapi Natal dan Tahun Baru," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Banyak Kader, Yuddy Ogah Maju Pemilihan Ketum Hanura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler