jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta ikut mengawasi sidang perdana kasus dugaan penipuan Samsudin Warsa, mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Geo Dipa, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Desember mendatang.
Permintaan dikemukakan Lia Alizia, selaku Kuasa Hukum Samsudin. Karena menilai kasus yang dituduhkan pada kliennya, terkesan dipaksakan.
BACA JUGA: Kapolres Penyebar Fatwa MUI Diberi Teguran Keras
"Tidak benar klien kami melakukan penipuan, apalagi jika disebut BUMN ini (Geo Dipa,red) dianggap tidak memiliki izin konsesi. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat fakta-fakta yang dapat membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam perkara ini," ujar Lia, Selasa (20/12).
Lia kemudian membeber beberapa fakta yang di maksud. Antara lain, bahwa sebelumnya ada pertemuan pada 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2015 lalu.
BACA JUGA: DPD Juga Berminat Bentuk Pansus TKA
Dalam pertemuan, ada kesepakatan antara Geo Dipa dan Bumigas, bahwa Geo Dipa tidak mempunyai kewajiban menyerahkan bukti izin konsesi (concession right) kepada Bumigas dan tidak akan membahas izin konsesi tersebut.
"Anehnya, saat penyerahan berkas-berkas dari pihak Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Klien kami tidak menemukan adanya dokumen Minutes of Meeting 1 Agustus dan 19 Agustus 2005 tersebut. Ini sebenarnya telah disampaikan oleh klien kami selama proses penyidikan," ucap Lia.
BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polri Fokus Terorisme
Karena itu Lia berharap Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan nantinya. Demi tegaknya peradilan yang adil dan bersih, serta kemandirian hakim yang sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kasus ini bermula dari masalah wanprestasi Bumigas, yang dinilai tidak memenuhi komitmen berdasarkan kontrak yang telah disepakati.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan kontrak kerja sama berakhir dan menyatakan Bumigas cidera janji.
Namun Bumigas tidak puas dengan keputusan BANI. Kemudian melakukan berbagai upaya hukum lain, hingga kemudian membawa Samsudin sebagai tersangka kasus penipuan.
PT Geo Dipa Energi merupakan pemilik PLTP Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan termasuk dalam program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35 ribu MW, sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
Bahkan PLTP Dieng dan Patuha telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Banyak Kader, Yuddy Ogah Maju Pemilihan Ketum Hanura
Redaktur : Tim Redaksi