Kapolres Perintahkan Beri Tindakan Tegas!

Rabu, 13 Mei 2020 – 19:01 WIB
Polres Pasaman Barat mengamankan 12 orang warga yang berkumpul di sebuah rumah makan saat PSBB. Foto: Antara

jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 12 orang warga yang berkumpul di sebuah rumah makan di Jambak Selatan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (13/5).

"Benar, kami melakukan razia ke sejumlah tempat dan ditemukan 12 orang berkumpul pada sebuah rumah makan dan petugas langsung mengamankannya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal.

BACA JUGA: PSBB Jawa Barat Tidak Akan Diperpanjang

Ia mengatakan ke-12 orang itu diamankan di Polres Pasaman Barat karena melanggar aturan PSBB.

Sesampai di Polres Pasaman Barat mereka diberikan arahan tentang aturan PSBB yang tidak boleh berkumpul dalam jumlah yang banyak dan wajib pakai masker.

BACA JUGA: Palembang-Prabumulih jadi Zona Merah Corona, Kemenkes Setujui PSBB

"Selanjutnya dilakukan interogasi dan membuat surat pernyataan tidak berbuat lagi. Kemudian ke-12 orang laki-laki itu diperbolehkan pulang," katanya.

Ia menjelaskan, selain melakukan razia ke rumah makan, warung dan tempat keramaian yang ada, pihaknya juga razia di sekitar bundaran Simpang Empat dan jalan raya Batang Toman.

BACA JUGA: Pak Camat Menceritakan Detik-detik Datangnya Banjir Bandang Dini Hari Tadi

Razia itu dilakukan dengan sasaran para pengemudi sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker. Apabila didapatkan maka pengemudi disuruh untuk balik guna mengambil masker.

"Kami bertegas saja. Bagi pengendara yang tidak pakai masker silakan putar balik untuk mengambil masker dan memakainya," ujarnya.

Razia itu dilakukan dalam rangka menegakkan perlakuan aturan PSBB yang sedang berjalan di Pasaman Barat.

"Mari patuhi PSBB dalam rangka mengantisipasi COVID-19. Pakai masker, jaga jarak, jangan berkumpul dengan ramai dan kepada perantau jangan mudik," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler