jpnn.com, KALTARA - Tersangka SP mengaku melakukan praktik aborsi ilegal hanya seorang diri sejak 2011. Keluarga yang ada di rumah sama sekali tidak mengetahui.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika ada laporan dari masyarakat. Polisi pun kemudian bergerak.
BACA JUGA: Banyak Orang Beli Sampo Saset di Warung Ini, Setelah Diperiksa, Ternyata!
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tarakan langsung menggerebek salah satu rumah di Jalan Pulau Bangka RT 14,Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, yang diduga menjadi tempat praktik aborsi ilegal milik SP.
Saat penggerebekan, pihaknya berhasil menggagalkan praktik aborsi yang sedang dilakukan SP.
BACA JUGA: Murid Sedang Praktik Wudu, Guru Mengaji tak Kuat Menahan Nafsu
“Saat itu kami didampingi ketua RT dan melakukan penggeledahan. Di situ kami amankan handphone, stetoskop, alat tensi darah dan obat-obatan. Pengakuan SP, itu untuk melakukan aborsi,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira.
Tersangka, lanjut AKBP Fillol, mengaku sudah sembilan kali melakukan praktik aborsi ilegal di rumahnya.
BACA JUGA: Sebut Harga PCR Rp 300 Ribu Sangat Mahal, Susi Minta Bantuan Mbak Puan
Tanpa ada izin dan sertifikasi dari Dinas Kesehatan (Dineks) Tarakan. Tersangka berprofesi sebagai mantri dan sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2011 silam.
“Info dari teman ke teman, SP ini bisa aborsi ilegal. Lalu pengguna jasa menghubungi SP. Kisaran tarif sekali treatment antara Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta,” tutur Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menambahkan untuk usia janin yang selamat dan dilakukan aborsi berusia 1-3 bulan.
Lewat dari tiga bulan usia janin, SP seringkali gagal melakukan aborsi. Pengguna jasa biasanya berusia dari kalangan dewasa.
“Pengguna jasa di Tarakan lumayan banyak. Jadi, di rumahnya tidak terpampang tulisan klinik. Pengguna jasa janjian dulu sama SP, baru dilayani di sebuah kamar di dalam rumahnya,” ujar Aldi.
Tersangka melakukan praktik aborsi seorang diri. Sementara keluarga hanya mengetahui tersangka mengobati orang sakit.
"Praktik tersebut sudah dilakukan SP sejak tahun 2011 silam," sambungnya.
Dugaan tersangka juga menjual obat-obatan penggugur kandungan, masih didalami pihak kepolisian.
“Intinya, pengguna jasanya ada juga dari luar Tarakan hingga pulau Jawa,” imbuh Aldi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa peralatan medis di antaranya dua suntikan, alat penjepit, gunting serta kapas.
SP disangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang RI tentang kesehatan atau pasal 64 juncto pasal 83 UU RI tentang tenaga kesehatan atau pasal 299 ayat 1 KUHP. (sas/uno/rakyatkaltara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Pemukulan AKBP Syaiful terhadap Brigadir Sony, Wakapolres Nunukan Ikut Diperiksa
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha