jpnn.com, LAMPUNG - Tim Kobra Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah warung kelontong yang terletak di Dusun 3 Tiyuh Panaragan, Tulang Bawang Tengah, Lampung.
Hasilnya, polisi menangkap pria berinisial ZO (39) dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Sebut Harga PCR Rp 300 Ribu Sangat Mahal, Susi Minta Bantuan Mbak Puan
Menurut Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, penggerebekan dilakukan pada Senin (25/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pengungkapan kasus itu berkat laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas warung kelontong yang selalu ramai oleh konsumen tetapi bukan dari warga sekitar.
BACA JUGA: Murid Sedang Praktik Wudu, Guru Mengaji tak Kuat Menahan Nafsu
AKBP Sunhot menjelaskan modus yang dijalankan ZO yakni sembari berdagang kebutuhan sehari-hari,
Salah satu trik ZO, lanjut kapolres, dengan menempelkan paket kecil berisi sabu di rencengan dagangannya jenis sampo sasetan.
BACA JUGA: Buntut Pemukulan AKBP Syaiful terhadap Brigadir Sony, Wakapolres Nunukan Ikut Diperiksa
“Jadi, saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang ditempelkan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo di bagian belakangnya,” ungkap Sunhot, Rabu.
Kemudian, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tubaba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu plastik kecil berisi sabu seberat 3,30 gram dan satu paket klip plastik berisikan sembilan buah klip plastik (kosong).
"Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres AKBP Sunhot. (fei/wdi/radarlampung)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Hancurkan-Bakar Warung, Ini yang Ditemukan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha