jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, segala bentuk aksi sweeping oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan dalih apa pun tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, aksi sweeping merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar konstitusi hukum positif.
Karenanya, Tito mengaku memerintahkan jajarannya menindak tegas ormas, provokator, dan pihak yang terlibat dalam aksi sweeping. "Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka," kata Tito usai penyerahan Korps Rapor Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
BACA JUGA: Menag: Ormas Tidak Boleh Lakukan Upaya Paksa!
Di samping itu, Tito meminta semua pihak agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu menambahkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang muslim menggunakan atribut natal bukan dasar untuk menggelar aksi sweeping.
Tito menekankan, pihaknya tidak akan ragu memidanakan ormas dan orang di dalamnya. Menurutnya, pidana bisa dilipatgandakan berdasar aspek kejahatan lainnya, seperti adanya korban dalam aksi sweeping yang dilakukan.
BACA JUGA: DPD Desak Segera Terbitkan Dua PP terkait DOB
"Kalau enggak mau bubar, tangkap. Gunakan pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kami (polisi) itu ancamannya tujuh tahun," tegas Tito. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Selamat..21 Perwira Tinggi Dapat Promosi Bintang
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Rencanakan Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing
Redaktur : Tim Redaksi