Menag: Ormas Tidak Boleh Lakukan Upaya Paksa!

Selasa, 20 Desember 2016 – 18:11 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat suara terkait langkah sebuah ormas mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12) kemarin.

Di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal-mal.

BACA JUGA: DPD Desak Segera Terbitkan Dua PP terkait DOB

Menurut Lukman, kalau memang langkah ormas tersebut berwujud upaya paksa, ancaman, atau tindakan kekerasan, maka menjadi kewenangan aparat kepolisian melakukan penindakan.

"Jika seseorang atau sekelompok orang dibolehkan melakukan upaya paksa, maka yang lain juga akan melakukan. Kalau ormas lakukan ini, maka ormas yang lain lakukan hal sama, kalau semua melakukan, jadinya anarkisme," ucap Lukman, Selasa (20/12).

BACA JUGA: Selamat..21 Perwira Tinggi Dapat Promosi Bintang

Lukman menegaskan, sebagai negara hukum maka hanya aparat keamanan yang diberi kewenangan melakukan upaya penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum.

"Hanya aparat penegak hukum saja yang boleh melakukan itu (penindakan,red). Misalnya Satpol PP, polisi, kejaksaan, KPK, adalah instansi yang oleh hukum diberikan kewenangan. Sementara ormas tidak diperkenankan," ucap Lukman.(gir/jpnn)

BACA JUGA: DPD Rencanakan Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Negara Harus Jamin Kelancaran Perayaan Hari Besar Keagamaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler