Kapolri Anggap Ojek Onlie Tak Layak, Tapi...

Jumat, 18 Desember 2015 – 19:05 WIB
Kapolri Jendral Badrodin Haiti

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badroidin Haiti mengungkapkan ojek berbasis online sebenarnya belum layak menjadi alat transportasi massal. Pasalnya, moda transportasi yang tengah ngetren ini masih memiliki banyak kekurangan.

Salah satu contoh kekurangan itu, ujar Badrodin, adalah tidak adanya asuransi bagi penumpang, "Menggunakan jasa (ojek on-line) itu tidak dilindungi asuransi jadi kalau kecelakaan tidak ada asuransinya. Beda dengan transportasi massal lainnya yang sudah memiliki aturan yang jelas," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, (18/12).

BACA JUGA: Dari Lima Pimpinan KPK Terpilih, Ibu Jenderal yang Paling Tajir

Bahkan permasalahannya tidak berhenti disitu, Badroidin memaparkan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi massal sedikit rancu. Karena, tidak ada undang-undang yang menyebutkan roda dua boleh digunakan sebagai transportasi massal untuk kebutuhan komersil.

"Sepeda motor atau ojek tidak didesain untuk mengangkut orang dengan dipungut biaya," bebernya.

BACA JUGA: Sadar Belum Mampu Sediakan Transportasi Layak, Jokowi Ogah Usik Go-Jek

Meski begitu, Badroidin tidak menampik tentang manfaat ojek online. Menurutnya, penyedia jasa seperti Go-Jek cukup memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia.

"Masyarakat sudah terbiasa dengan menggunakan ojek bahkan masyarakat mengatakan ojek sebagai transportasi rakyat paling murah. Bahkan bisa masuk ke gang-gang, mau beli martabak bisa panggil ojek untuk beli. Nah kemudahan-kemudahan seperti itu dirasakan masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA: Akom Tanggapi Santai Manuver Agung Cs

Karena itu, tambah Badrodin lagi, untuk saat ini pihaknya masih memaklumi keberadaan ojek online. "Tapi kalau melanggar lalu lintas, seperti melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, pasti kami tindak. Lalu kami akan sosialisasikan kepada penumpang jika jasa yang digunakannya tidak memiliki asuransi," pungkasnya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Otsus Pilar Utama Renegosiasi Freeport


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler