jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tak ingin kecolongan terkait kasus guru honorer Supriyani.
Dia dengan tegas mengatakan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA: Edi Lemkapi Apresiasi Perintah Kapolri Pada Kapolda Terkait Judi Online
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” ujar Kapolri seusai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Menurut Kapolri tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.
BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
“Kami menurunkan tim Propam untuk mendalami sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.
BACA JUGA: Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
Supriyani mengaku selama kasus itu berproses di Polsek Baito dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp 2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp 50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi kasus akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan.
Tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
Dia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan.
Terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah, Lo! Ternyata Ada Anggota Polri yang Tidak Netral Selama Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang