Kapolri Bantah Pengakuan Gayus

Jumat, 06 Agustus 2010 – 07:51 WIB

BOGOR - Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah adanya kesepakatan antara penyidik dengan Gayus TambunanOrang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan, penyidikan tim independen yang dipimpin Irjen Mathius Salempang berjalan profesional.  "Tidak benar (pengakuan Gayus), kita fakta hukum saja

BACA JUGA: Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan

Tidak ada kesepakatan-kesepakatan
Proses itu harus bisa kita pertanggungjawabkan

BACA JUGA: Rieke Kecewa, Polisi Stop Kasus Banyuwangi

Tidak ada rekayasa
Kan semua dibuat dalam persidangan," kata Kapolri di sela rapat kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Dalam persidangan , Gayus mencabut berita acara pemeriksaan (bap) soal konfirmasi ke Arafat dan Sri Sumartini terkait pemberian uang USD 45 ribu yang dititipkan melalui Haposan Hutagalung

BACA JUGA: Sidang Pencemaran Nama Baik Ibas Cs Ricuh

Saat diperiksa, Gayus mengaku hanya membantu penyidik tim independen karena penyidikan mengalami kebuntuan setelah Haposan bungkam soal aliran dana

Bambang meminta semua pihak untuk mengikuti saja proses di pengadilan"Silakan didengarkan di persidanganNanti kalau ada permintaan hakim untuk ada tindak lanjut apa tentu akan dipenuhi oleh penyidik," kata KapolriMeski begitu, BHD membuka kemungkinan ada pendalaman materi dari pemeriksaan skandal mafia pajak itu"Kalau hakimnya meminta untuk didalami apa yang dimaksud dalam keterangan yang bersangkutan tentu akan didalami," tambahnya. 

Di Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menambahkan keterangan KapolriMenurut Edward, dugaan rekayasa yang dilakukan oleh penyidik tim independen hanya pengakuan sepihak Gayus"Tidak ada kasus markus dimarkusiSaya tegaskan itu," katanyaMantan tenaga ahli Lemhanas itu menjelaskan, setiap pengakuan Gayus dalam pemeriksaan pasti diselidiki kebenarannya oleh penyidikNamun tidak semua pengakuan itu benar

"Penyidik tidak kebingunganJustru Gayus yang kebingunganBesok mengatakan perusahaan ini, besok mengatakan itu," katanyaPenyidik juga bekerja berdasar fakta dan bukti yang diperoleh dalam pemeriksaanMantan Kadispen Polda Metro Jaya (1998) itu menjelaskan,   setiap perkembangan persidangan, Polri terus memantau temuan-temuan baruTerkait kebenarannya, Polri menyerahkan hal itu kepada majelis hakim.

Edward juga membantah beberapa pengakuan Gayus dalam persidanganMisalnya, rencana pembagian uang korupsi Gayus Tambunan yang dilakukan di ruang kerja mantan Direktur II Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman."Saya sudah konfirmasi ke Pak Sjahril Djohan lewat smsItu tidak benar," katanya

Dalam sidang perdana kasus mafia hukum dengan terdakwa Sjahril Djohan, 2 Agustus, lalu terungkap sejumlah faktaSalah satunya adalah pembagian uang Gayus sebesar Rp25 miliarJaksa penuntut umum yakin pembagian uang hasil korupsi di Dirjen Pajak itu dilakukan di ruangan kerja Radja Erizman, antara bulan Oktober-September 2009.

Dalam pertemuan itu menurut Jaksa hadir pula pengacara Gayus, yakni Haposan HutagalungDari Rp 25 miliar, Bareskrim, kejaksaan, hakim, Gayus, Haposan dan tim pengacaranya, masing-masing mendapat Rp 5 miliarEdward juga mengklarifikasi status Roberto Santonius, konsultan pajak yang sekarang dinyatakan sebagai buronan (DPO)"Itu juga sudah pernah ada dengan tim dan saya sampai saat ini belum bisa menelusuri sampai sejauh mana penanganannya," katanya

Yang janggal, tim independen sampai persidangan kasus Gayus digelar sempat menyatakan Robertus sebagai buron"Saya katakan sudah pernah ketemu, bisa saja dia pergi lagi,"ujarnya.

Robertus yang berprofesi sebagai konsultan pajak ini sampai kini memang masih misteriusMabes Polri sempat menyatakan dengan tegas Robertus buronNamun tersangka kasus mafia hukum, Komisaris Arafat, mengaku sempat dipertemukan dengan RobertusDalam pertemuan itu Robertus mengaku telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Kombes Pambudi Pamungkas dan Brigjen Raja Erizman.

Di bagian lain, Kejaksaan Agung enggan berspekulasi menanggapi disebutnya jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan oleh Kompol MArafat Enanie dalam sidang kasus mafia pajak dengan terdakwa AKP Sri Sumartini (3/8)"Itu baru keterangan dari satu pihak," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarinDalam pengakuan Arafat disebutkan, jaksa Cirus dan Fadil sempat terlibat pertemuan dengan Arafat dan Sri Sumartini di Hotel Kristal, JakartaHasil pertemuan memunculkan pasal 372 KUHP tentang penggelapanSehingga perkara Gayus bisa ditangani oleh bidang pidana umum Kejagung, di mana Cirus dan Fadil menjadi salah satu jaksanya.

Babul mengatakan, keterangan yang muncul tersebut belum tentu benarSelain itu, pihaknya juga menyerahkan kepada penyidik terkait dengan pengakuan itu"Itu ranahnya kepolisian, tidak perlu dikomentari," elak mantan wakil kepala Kejati Sumatera Utara ituHingga saat ini, lanjut Babul, belum ada panggilan kembali dari penyidik untuk jaksa Cirus dan Fadil terkait perkembangan kasus Gayus(sof/rdl/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan Terpantau PPATK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler