Sidang Pencemaran Nama Baik Ibas Cs Ricuh

Jumat, 06 Agustus 2010 – 05:24 WIB

JAKARTA - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (5/8)Keduanya didakwa mencemarkan nama baik dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Mustar dan Ferdinandus didakwa telah mencemarkan nama baik Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan Hartati Murdaya

BACA JUGA: Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan Terpantau PPATK

Dua aktivis Bendera itu menuduh nama-nama tersebut menerima kucuran dana dari Bank Century
"Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 208 ayat 1 KUHP Jo

BACA JUGA: Luncurkan Buku, Hakim MK Siap-siap Diadili Pembaca

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wito
Mereka diancam hukuman maksimal empat tahun.

Sempat terjadi kericuhan sebelum sidang dimulai

BACA JUGA: SBY Sinyalir Kandidat di Balik Kerusuhan Pilkada

Massa Bendera berkerumun di depan ruang sidang untuk mendukung Mustar dan FerdinandusMereka bernyanyi dan meneriakkan yel-yel dukungan kepada dua rekannya ituTensi mulai memanas ketika sejumlah orang meneriakkan kritikan terhadap SBY

Polisi pun mulai bersiaga menjaga kerumunanSaat itulah, seorang lelaki berseragam cokelat yang diduga petugas pengadilan, memukul salah seorang aktivis Bendera, Adian NapitupuluMassa yang tak terima terlibat adu dorong dengan polisiAdian juga tak terima dan meminta oknum petugas pengadilan yang memukulnya ditangkap"Jangan sampai pengadilan menjadi perpanjangan tangan penguasa," teriaknya.

Sidang yang sejatinya dimulai pukul 10.00 itu akhirnya dimulai pukul 14.30Sebelum dimulai, massa yang memadati ruang sidang menyanyikan lagu Indonesia Raya plus yel-yelMereka juga menempelkan kertas bergambar sejumlah pejabat yang mereka tuding menerima kucuran duit dari Bank Century.

Kepada Ketua Majelis Hakim Bayu Istiamoko, Mustar dan Ferdinandus meminta oknum petugas yang memukul ditangkapSebab, oknum tersebut dianggap telah mencoreng institusi pengadilanMenanggapi itu, Bayu tak bisa menuruti"Kami hanya menyidangkan kasusKalau mau menangkap, itu urusan kepolisian," katanya.

Sebelumnya diwartakan, Mustar dan Ferdinandus dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baikSebab, tanpa menyebut dari mana sumbernya, mereka menuduh beberapa lingkar dalam SBY menerima kucuran duit Bank CenturyRinciannya, Hartati Rp 100 miliar, Choel Rp 10 miliar, Rizal Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng Rp 10 miliar, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Hatta Rp 10 miliar, dan Ibas Rp 500 miliarSedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fox Indonesia, dan Partai Demokrat masing-masing Rp 200 miliar, Rp 200 miliar, dan Rp 700 juta.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Persempit Ruang Gerak Awang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler