Rieke Kecewa, Polisi Stop Kasus Banyuwangi

Jumat, 06 Agustus 2010 – 07:10 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka kecewa beratPemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri itu kecewa karena penyidikan insiden pembubaran acara di Banyuwangi pada 24 Juni 2010 lalu ternyata dihentikan

BACA JUGA: Sidang Pencemaran Nama Baik Ibas Cs Ricuh

Karena itu, kemarin dia mendatangi gedung Bareskrim Polri.

Bareskrim menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Rieke sebagai anggota Komisi IX DPR
Bahkan, bukan hanya izin untuk memerika Rieke, izin untuk memeriksa Ribka Tjibtaning dan Nursuhud yang juga anggota DPR pun belum diperoleh

BACA JUGA: Sebulan, 2.000 Rekening Mencurigakan Terpantau PPATK

"Jadi, kami bolak-balik diperiksa itu ternyata tidak sah," ujar Rieke, kesal


Pembubaran acara sosialisasi kesehatan gratis di Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut dilakukan beberapa organisasi massa

BACA JUGA: Luncurkan Buku, Hakim MK Siap-siap Diadili Pembaca

Karena tidak terima, Rieke dan Ribka melaporkan kasus itu ke BareskrimMereka sempat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi tiga kali"Kami tidak tahu kalau ternyata tidak ada izin dari presiden," katanya.  Akibatnya, keterangan mereka serta berbagai bukti yang diberikan ke penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri dianggap tidak sah atau tidak dapat digunakan oleh penyidik

Rieke mengatakan, penyidik telah selesai menyelidiki kasus tersebutDirinya, Ribka, dan Nursuhud, serta 50 saksi yang ada di lapangan saat kejadian juga telah diperiksa penyidikDia juga telah menyerahkan barang bukti seperti rekaman video dan foto saat peristiwa itu terjadi"Pertanyaannya, kenapa kalau belum kirim surat ke presiden, kami sudah diperiksa" Padahal, Bareskrim tahu itu prosedural," katanya

Rieke pun menuding penyidik teledor karena tidak menyampaikan surat tersebut sejak awalSeharusnya, menurut dia, surat izin pemeriksaan disampaikan kepada presiden sebelum dirinya dan Ribka Tjiptaning diperiksa penyidik.Rieke pun mempertanyakan alasan penyidik bahwa kasus Banyuwangi belum cukup buktiPadahal, dia telah mengajukan bukti berupa foto dan video soal peristiwa pembubaran paksa sosialisasi kesehatan yang berlangsung pada 24 Juni 2010 itu.

Kolega Rieke sesama anggota dewan, Nursuhud, mengatakan bahwa penanganan kasus Banyuwangi sangat lambanMenurut dia, itu terkait dengan  keterlibatan aparat yang membiarkan pembubaran tersebutSoal pengajuan surat izin kepada presiden yang belum dilakukan, Nursuhud berpendapat bahwa itu agak disengajaDia mengatakan, Bareskrim sebagai badan reserse dan kriminal tertinggi seharusnya paham aturan"Ini sepertinya memang dibuat agar kasus ini berhenti dan tidak ditindaklanjutiIni sengaja," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir kasus Banyuwangi"Nanti saya cek dulu ke penyidiknya," katanyaMenurut Edward, Polri sangat responsif terhadap laporan Rieke dan Ribka"Kami telah menurunkan tim ke Banyuwangi dan memeriksa saksi-saksiPerkembangan selanjutnya tentu berdasar langkah itu," jelasnya(rdl/c3/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sinyalir Kandidat di Balik Kerusuhan Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler