jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia telah menolak surat pengunduran diri dari Polri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Surat pengunduran diri itu diajukan Irjen Ferdy Sambo beberapa hari sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri digelar. Meski mantan Kadiv Propam Polri itu sudah mengajukan pengunduran diri dari Polri, sidang KKEP tetap digelar oleh Korps Bhayangkara.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Membayangkan Kapolri Sedang Sumpek
Hasil sidang KKEP ialah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecetan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Namun demikian, Irjen Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding atas putusan yang diberikan oleh Majelis KKEP tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui sidang KKEP terkait kasus pidana yang menjerat yang bersangkutan.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Bilang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hampir Rampung
"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH,” kata Kapolri seusai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).
Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
BACA JUGA: Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri
Soal dikabulkan atau tidaknya banding Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo hanya menjawab lihat pada hasilnya nanti. "Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan (banding) yang bersangkutan," kata mantan kepala Bareskrim Polri itu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sidang pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian. Saat ini, pihaknya telah juga telah melakukan koordinasi terkait berkas perkara agar kekurangan-kekurangan yang ada bisa diselesaikan.
Sementara itu, terkait dengan dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kami kirim. Kami juga telah menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya. "Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa dilimpahkan,” tambahnya.
Rekonstruksi
Kapolri menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polri terkait proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang rencana akan dilangsungkan pada Selasa 30 Agustus 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini juga enggan membeberkan secara terperinci terkait proses rekonstruksi itu.
Dia lantas meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri berjalan lancar dan transparan.
"Yang penting, semuanya doakan kami. Semua tetap pada komitmen kami, semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Kapolri.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Etik kepada Irjen Ferdy Sambo Masuk Akal
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi