jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto merespons putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Didik, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapannya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.
BACA JUGA: Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo
"Apalagi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah terperinci mengaturnya," kata Didik di Jakarta, Minggu (28/8).
Dia berharap putusan etik terhadap Irjen Ferdy Sambo bisa meminimalkan potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Yang tidak kalah penting dari putusan tersebut, kata Didik, jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik tersebut.
"Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri bisa meminimalkan potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat 'obstruction of justice'," ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Kembali Garap Istri Ferdy Sambo pada Rabu Pekan Depan, Irjen Dedi Ungkap Hal Ini
Didik menjelaskan penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
"Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut," katanya.
Didik menilai penegakan kode etik profesi Kepolisian harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi.
Didik menyatakan jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang PTDH terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi