jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mengisyaratkan akan segera melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus pidana yang menjerat komisoner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Mudah-mudahan bisa jadi habis lebaran," tegas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Selasa (23/6).
BACA JUGA: Politikus NasDem Dukung PDIP Minta Tambahan Jatah Menteri, Asal...
Bambang dijadikan tersangka dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi.
Penyidik Bareskrim Polri sudah melengkapi berkas penyidikan. Namun, berkas belum diserahkan karena BW masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, BW mencabut lagi gugatan praperadilan itu.
BACA JUGA: Tahun 2019, 80 Daerah Tertinggal Harus Maju
Haiti mengatakan, pelimpahan kasus BW nanti tentu sudah melalui banyak pertimbangan dengan harapan supaya bisa berjalan mulus.
"Kan tentu kita berharap semua ini berjalan mulus tidak ada hambatan kegaduhan," kata mantan Wakapolri ini.
BACA JUGA: KPK Pastikan Segera Periksa Bupati Muba
Haiti membantah ada bargaining-bargaining tertentu dalam penyidikan kasus ini. Apalagi, tegas dia, kasus ini sudah lengkap alias P21.
"Tidak ada. Bagaimana mungkin dibargaining kalau sudah P21," tegasnya.
Menurut Haiti sudah menjadi kewajiban Polri untuk menyerahkan berkas dan tersangka jika semuanya sudah lengkap.
"Itu saja. Tidak ada lagi bargaining. Apa yang mau dibargaining, prosedurnya seperti itu kok," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna 20 Miliar, Hanura Siap-siap Walk Out
Redaktur : Tim Redaksi