Kapolri Bicara soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Singgung Putri Candrawathi 

Rabu, 24 Agustus 2022 – 17:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Rabu (24/8). Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan pihaknya belum membeberkan secara utuh motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Soal motif tersebut dituntut anggota Komisi III DPR RI, salah satunya oleh Sarifuddin Sudding saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Berawal dari Konsorsium 303, Pimpinan dan Anggota Komisi III Cekcok di Depan Kapolri

Jenderal Sigit mengatakan urusan motif masih didalami, karena penyidik tim khusus Polri baru mengantongi keterangan dari satu pihak.

"Mohon izin, terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata mantan Kabareskrim itu dalam RDP.

BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Kapolri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Adies Kadir: Masyarakat Menunggu

Sigit menuturkan penyidik akan mendalami soal motif dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Nasir Berharap Keadilan Bagi Polisi yang Halangi Kasus Brigadir J Karena Hal ini

"Namun, kami ingin memastikan sekali lagi dengan memeriksa Ibu PC (Putri Chandrwathi)," kata Jenderal Sigit.

Bekas Kapolda Banten itu mengatakan motif akan terungkap secara utuh saat penyidik merangkum keterangan dari beberapa pihak seperti Irjen Sambo dan Putri.

"Dengan demikian kami bisa mendapatkan suatu kebulatan terkait dengan motif," kata jenderal bintang empat kelahiran Ambon, 5 Mei 1969 itu.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Ricky dan Kuat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, Kuat, dan Putri dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Semntara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler