Nasir Berharap Keadilan Bagi Polisi yang Halangi Kasus Brigadir J Karena Hal ini

Rabu, 24 Agustus 2022 – 16:28 WIB
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap ada keadilan bagi anggota polisi yang menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J.

Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan ada yang melakukannya karena terpaksa.

BACA JUGA: Berawal dari Konsorsium 303, Pimpinan dan Anggota Komisi III Cekcok di Depan Kapolri

"Mereka kan ada deliknya juga dengan melihat kualitas dan kuantitas keterlibatannya," ujar Nasir Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

Nasir kemudian berpesan, hukuman bagi para anggota polisi yang menghalangi penyelidikan harus melihat keterlibatan masing-masing.

BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Kapolri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Adies Kadir: Masyarakat Menunggu

Karena faktor terpaksa perintah komandan atau dengan kesadaran melakukan hal tersebut.

Nasir secara garis besar mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah melakukan penegakan hukum dan kode etik untuk kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Sosok Ini Dianggap Sedang Cari Muka, Tidak Etis Memberi Dukungan kepada Kapolri di DPR

"Kapolri telah melakukan penegakan hukum dan kode etik. Kapolri masih mengumpulkan puzzel atas fakta kasus pembunuhan Brigadir J," ucapnya.

Nasir menegaskan kepolisian bekerja didasarkan atas dasar fakta.

Bukan berdasarkan selera, keinginan, atau perasaan orang banyak.

Politikus PKS itu melihat sudah ada dua langkah yang dilakukan Kapolri, yaitu penegakan hukum dan kode etik.

"Kapolri, kami minta memberi keadilan pada anggota Polri," ucap Nasir berharap.

Terkait isu konsorsium 303 dan ditemukannya uang dolar, menurut Nasir merupakan kebisingan yang tidak jelas sumbernya.

Isu itu kata dia, dapat mengganggu konsentrasi Kapolri.

"isu itu bisa saja sengaja untuk mengalihkan opini," katanya.

Pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Masing-masing Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat sejumlah perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler