Kapolri dan Komisi III Debat Soal Pemanggilan Paksa KPK

Kamis, 12 Oktober 2017 – 22:38 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian terlibat perdebatan dengan Komisi III DPR, Kamis (12/10). Perdebatan itu berawal ketika Komisi III DPR mencecar Tito soal kewenangan Polri dalam melakukan pemanggilan paksa pihak yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan parlemen.

Meski secara eksplisit tidak disebutkan, namun panggilan paksa ini diduga kuat terkait dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak hadir memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR.

BACA JUGA: Polri Butuh Rp 2,6 Triliun Bentuk Densus Tipikor

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan sesuai UU MD3, DPR diberikan kewenangan memanggil paksa seseorang jika secara patut dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Menurut Bambang, UU mengamanatkan bahwa pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Polri. “Ini perintah undang-undang,” tegas Bambang yang memimpin rapat kerja itu.
Jenderal bintang empat ini menegaskan, Polri tidak boleh menolak melaksanakan perintah UU tersebut.

BACA JUGA: Sudah Selesai, Persoalan Senpi Ditangani Internal Pemerintah

“Walaupun belum ada hukum acaranya, tapi saya yakin ada pelang penegakan dan melaksanakan UU,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Kapolri Tito mengatakan, tidak secara eksplisit DPR dapat meminta bantuan kepada polisi untuk melakukan pemanggilan paksa.

BACA JUGA: Rapat di DPR, Kapolri Beber Penanganan Kasus Nikahsirri.com

Menurut dia, ketika ada orang yang akan diundang itu tidak memenuhi panggilan paksa maka digunakan penyanderaan.

“Persoalan kami dari kepolisian bahwa UU ini belum ada hukum acara yang jelas mengatur itu. Artinya kalau ini dilaksanakan, acaranya (harus) mengikuti KUHAP,” kata Tito dalam raker.

Nah, Tito menambahkan, kalau lihat di KUHAP selama ini tidak mengenal pemanggilan paksa dilakukan oleh DPR. Termasuklah, istilah penyanderaan.

Menurut Tito, selama ini yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian itu tidak dicantum secara eksplisit di sana. “Nah ini menimbulkan keragu-raguan dari kepolisian, menganut KUHAP yang tidak mengenal itu atau ini sudah cukup dan bisa dipraktikkan. Artinya akan ada kekosongan hukum tentang acara itu,” papar Tito.

Dia menegaskan, prinsipnya Polri akan mempertimbangkan dan membicarakan internal apa langkah untuk menyikapi persoalan ini. Bahkan, Polri akan mengundang pakar hukum tata negara maupun pidana dalam rangka menentukan sikap Polri.

“Jangan sampai sikap Polri yang melaksanakan ini justru jadi bumerang dan disalahkan banyak pihak,” tegas Tito.

Namun, Bambang tidak puas. Dia mengatakan, dalam UU jelas tertera bahwa DPR bisa meminta bantuan Polri. “Yang kami sayangkan di UU itu tertera Kepolisian RI. Kalau perintahnya adalah Pamdal (DPR), kami tidak minta tolong Polri. Itu enak, paling kami minta Polri untuk mem-back up,” sindir Bambang.

Dia mengatakan, mungkin saja ini bisa menjadi terobosan. Karena itu, dia meminta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertimbangkan apakah parlemen boleh menggunakan pamdal untuk memanggil paksa. “Tapi kan tidak boleh, karena undang-undangnya Polri,” tegasnya.

Tito mengatakan, yang menjadi persoalan mungkin saat pembuatan UU itu tidak lengkap. Dia menjelaskan, coba saja ada satu ayat atau pasal yang menyampaikan bahwa teknis acara pemanggilan paksa dan penyanderan disesuaikan dengan KUHAP.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa langsung menjawab. Dia menegaskan, ini bukan hal baru. Aturan di UU itu ringkas dan padat. Bahkan, kata dia, pemanggilan paksa pernah dilaksanakan Kapolri Jenderal Sutarman dulu. Jadi, kata dia, kalau Tito menolak, konsistensi Polri perlu dipertanyakan.

“Karena pernah terjadi, DPR pernah meminta kepolisian. Tidak ada rapat seperti ini untuk menerjemahkan UU. Tugas polisi adalah melaksanakan hukum,” kata Desmond mengingatkan.
Perdebatan terus berlanjut. Bambang langsung memotong rapat. “Saya kira cukup, tidak perlu lagi dijawab oleh Saudara Kapolri. Pindah topik lain, tapi intinya paling tidak polri menolak panggil paksa, kan begitu aja. Jadi kami berharap kabar baiknya dari Saudara Kapolri untuk melaksanakan UU ini,” kata Bambang.

“Prinsip, kami akan pertimbangkan dan kami akan sampaikan hasilnya kepada yang kami muliakan pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR,” jawab Tito.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler