jpnn.com, JAKARTA - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rayahu mengungkapkan alasan dirinya tidak diterima mundur dari jabatannya.
Menurut Asep, dirinya dipertahankan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan lima pimpinan KPK.
BACA JUGA: Sst, KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi di Basarnas, Siapa Tersangkanya?
Asep menerangkan dirinya mengajukan surat pengunduran diri pada 31 Juli 2023 setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas.
"Sudah menyerahkan surat pengunduran diri saya ke pimpinan KPK, saya tembuskan ke Pak Kapolri, surat tersebut sudah dijawab, baik dari pak pimpinan KPK dan Pak kapolri, menolak pengunduran diri saya," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
BACA JUGA: Geledah Kantor Basarnas, Puspom TNI dan KPK Sita Barang Bukti 2 Boks-1 Koper
Asep menyampaikan memang terjadi polemik terkait OTT terkait kasus Basarnas tersebut.
Jenderal bintang satu itu menyampaikan bahwa pimpinan KPK pun mengambil langkah internal dan eksternal untuk menyikapi polemik tersebut.
BACA JUGA: Al Araf Singgung Tanggung Jawab Menhan soal Penanganan Korupsi di Basarnas
"Kami sudah dikumpulkan di ruangan ini, ada audiensi dengan seluruh pegawai KPK, kemudian langkah ke eksternalnya sudah koordinasi dengan Panglima TNI, dengan Bapak Kapolri, dengan yang lainnya," jelas dia.
Hasilnya, tambah dia, penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait OTT Basarnas berjalan dengan lancar.
"Koordinasi berjalan dengan baik. Jadi, kami dukung," tandas dia. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Puspom TNI Datangi Basarnas, Cari Bukti Kasus Suap Marsdya Henri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga