Kapolri Digugat Deolipa dan Diminta Bayaran Rp 15 M, Irjen Dedi: Silakan Saja

Kamis, 18 Agustus 2022 – 16:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mabes Polri merespons gugatan perdata yang dilayangkan advokat Deolipa Yumara terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya.

Gugatan itu dilayangkan Deolipa buntut pencopotan dirinya dari pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E.

BACA JUGA: Ronny Talapessy kepada Deolipa Yumara: Saya dan Bharada E Siap Hadapi Gugatan

Dalam gugatannya, Deolipa meminta bayaran sebanyak Rp 15 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan gugatan merupakan hak setiap warga negara.

BACA JUGA: Viral Skema Bisnis Gelap 303, IPW Colek Kapolri

"Ya tunggu saja dahulu. Namanya orang gugat, kan, hak seluruh warga negara," kata Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).

Jenderal bintang dua itu memastikan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan tersebut.

BACA JUGA: Tegas Menangani Kasus Brigadir J, Kapolri Dapat 2 Jempol dari Mahasiswa

"Monggo-monggo (silakan) saja menggugat. Enggak ada masalah," ujar Dedi.

Deolipa Yumara bersama Burhanuddin menggugat Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan Deolipa itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Selasa, 16 Agustus 2022. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Dudung Joget Lepas di Istana, Sedangkan Kapolri Tipis-tipis Saja


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler