"Ternyata jumlahnya sangat besar dan kerusakan lingkungannya begitu parah, sehingga harus dikenakan pasal berlapis
BACA JUGA: Iklan Paloh Menuai Protes
Bukan hanya pasal (dari UU) 41/1999 tentang Kehutanan, tapi juga tentang lingkungan hidupPenjelasan Kapolri itu disampaikan kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, saat meninjau langsung lokasi illegal logging di Desa Lempesu, Selasa (29/9) kemarin
BACA JUGA: Golkar Pilih Priyo Dampingi Marzuki
Kapolri datang meninjau lokasi tersebut menggunakan helikopter, dengan didampingi sejumlah jenderal dari Mabes Polri, termasuk juga Pangdam IV Tanjung Pura dan Kapolda Kaltim.Menurut Kapolri, tindakan kepolisian yang sudah dilakukan Kapolda Kaltim sekarang ini, menunjukkan masih adanya ketidaksadaran
"Tentunya ini sangat menjadi perhatian kita
BACA JUGA: Anggaran Pelantikan Dewan Sakiti Hati Rakyat
Karena itu, operasi ini saya perpanjang dan berharap back up dari Pangdam untuk operasi lanjutanKita berharap untuk di Kaltim khususnya, kita punya komitmen sama, supaya kasus illegal logging bisa diberikan tindakan tegas kepada siapapun," serunya pula.Kapolri pun secara terbuka mengaku kalau kasus illegal logging yang terungkap di Paser, untuk sementara merupakan kasus terbesar yang berhasil diungkap oleh PolriHal itu dibuktikan dari jumlah barang bukti yang kini bertumpuk di lokasi yakni sebanyak 10.545 potong (kayu)Masing-masing meliputi barang bukti dari lokasi di Desa Lempesu sebanyak 6.433 batang, serta dari Desa Luan Kecamatan Muara Samu sebanyak 3.788 batang.
Menyinggung soal tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus illegal logging itu, Kapolri menjelaskan bahwa sementara ini ada 4 (empat) orang tersangkaNamun katanya pula, yang sudah ditahan baru dua tersangka, masing-masing BE dan BS, pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten PaserSedangkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur CV Sukses Abadi, yakni AE dan AA yang kini DPO, masih dalam proses pengejaranDiduga keduanya melarikan diri ke luar negeri(hh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Nilai Antasari Belum Terdakwa
Redaktur : Tim Redaksi