Kapolri Gusar Lihat Kerusakan Hutan

Minta Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Rabu, 30 September 2009 – 10:42 WIB
TINJAU - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri saat melihat langsung kerusakan hutan akibat aksi pembalakan liar di Desa Lempesu, Kecamatan Pasir Belengkong, Kaltim, Selasa (29/9). Foto: Hidson Humrie/KP.
TANAH GROGOT - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tak bisa menyembunyikan kegusarannya, saat melihat langsung kawasan hutan yang rusak akibat aksi pembalakan liar di Desa Lempesu, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, KaltimIa pun memastikan kalau operasi tindak lanjut masih akan dilakukan, serta berniat memberlakukan hukuman berat bagi pelakunya.

"Ternyata jumlahnya sangat besar dan kerusakan lingkungannya begitu parah, sehingga harus dikenakan pasal berlapis

BACA JUGA: Iklan Paloh Menuai Protes

Bukan hanya pasal (dari UU) 41/1999 tentang Kehutanan, tapi juga tentang lingkungan hidup
Bahkan, jika terungkap ada indikasi kasus korupsinya, maka pejabat yang terlibat harus ditindak tegas," tandas Kapolri, seraya meminta agar semua barang bukti, termasuk ekskavator sebanyak delapan unit, empat unit buldozer, satu dump truck serta enam unit chainsaw disita untuk negara.

Penjelasan Kapolri itu disampaikan kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, saat meninjau langsung lokasi illegal logging di Desa Lempesu, Selasa (29/9) kemarin

BACA JUGA: Golkar Pilih Priyo Dampingi Marzuki

Kapolri datang meninjau lokasi tersebut menggunakan helikopter, dengan didampingi sejumlah jenderal dari Mabes Polri, termasuk juga Pangdam IV Tanjung Pura dan Kapolda Kaltim.

Menurut Kapolri, tindakan kepolisian yang sudah dilakukan Kapolda Kaltim sekarang ini, menunjukkan masih adanya ketidaksadaran
Apalagi katanya, dari yang terdahulu, pelakunya yang sekarang masuk DPO hanya divonis 10 bulan untuk kejahatan yang sama, lantas kini malah melakukan hal yang sama di tempat ini.

"Tentunya ini sangat menjadi perhatian kita

BACA JUGA: Anggaran Pelantikan Dewan Sakiti Hati Rakyat

Karena itu, operasi ini saya perpanjang dan berharap back up dari Pangdam untuk operasi lanjutanKita berharap untuk di Kaltim khususnya, kita punya komitmen sama, supaya kasus illegal logging bisa diberikan tindakan tegas kepada siapapun," serunya pula.

Kapolri pun secara terbuka mengaku kalau kasus illegal logging yang terungkap di Paser, untuk sementara merupakan kasus terbesar yang berhasil diungkap oleh PolriHal itu dibuktikan dari jumlah barang bukti yang kini bertumpuk di lokasi yakni sebanyak 10.545 potong (kayu)Masing-masing meliputi barang bukti dari lokasi di Desa Lempesu sebanyak 6.433 batang, serta dari Desa Luan Kecamatan Muara Samu sebanyak 3.788 batang.

Menyinggung soal tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus illegal logging itu, Kapolri menjelaskan bahwa sementara ini ada 4 (empat) orang tersangkaNamun katanya pula, yang sudah ditahan baru dua tersangka, masing-masing BE dan BS, pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten PaserSedangkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur CV Sukses Abadi, yakni AE dan AA yang kini DPO, masih dalam proses pengejaranDiduga keduanya melarikan diri ke luar negeri(hh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Nilai Antasari Belum Terdakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler