JAKARTA -- Meski berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar secara formal sudah naik status dari tersangka ke terdakwa atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain, namun Jaksa Agung Hendarman Supandji belum melaporkan perkembangan itu ke presidenHendarman menilai, Antasari belum resmi menjadi terdakwa.
"Dengan diserahkannya, maka status secara formal sudah menjadi terdakwa
BACA JUGA: Polisi Dinilai Main Petak Umpet
Tetapi kami belum menginformasikan ke Bapak Presiden," kata Hendarman Supandji dalam keterangan persnya usai melantik pejabat eselon II kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta, Selasa (29/9).Belum dilaporkannya ke Presiden menurut Hendarman karena dilimpahkan berkasnya belum berarti status terdakwa yang dialamatkan ke Antasari sudah definitif
Menurut Hendarman, status terdakwa positif jika surat dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan
BACA JUGA: Jasin-Haryono Ancam Tak Penuhi Panggilan
"Di situlah berarti sudah definitif perubahan status tersangka menjadi terdakwaBACA JUGA: Abdullah Siap Akurkan KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian
Selain berkas Antasari, tiga tersangka lainnya adalah Williardi Wizard, Jerry Hermawan, dan Sigid Haryo Wibisono juga dilimpahkan ke Pengadilan"Kemarin sudah dilimpahkan, keempat-empatnya," tambahnya(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nanan: Debat KPK-Polisi di Pengadilan Saja
Redaktur : Tim Redaksi