Kapolri Idham Azis Kembali Rilis Surat Telegram, Mohon Dicermati

Kamis, 16 April 2020 – 15:21 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, kembali menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai instruksi pelaksanaan kegiatan bakti sosial jelang Ramadan, sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak pandemi corona.

Melalui surat telegram bernomor: ST/1205/IV/KEP./2020 tertanggal 15 April 2020 ini, Kapolri menjelaskan bahwa bakti sosial berupa pembagian sembako agar dilaksanakan oleh kepala satker/ kepala satwil secara serentak pada Selasa 21 April 2020.

BACA JUGA: Saran Penting Komarudin Watubun untuk Panglima TNI dan Kapolri

"Waktu kegiatan (bakti sosial) dilaksanakan secara serentak menjelang ulan Ramadan, yakni Selasa 21 April 2020," kata Kapolri Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Sumber pembiayaan bakti sosial bersifat sukarela dari sumbangan anggota Polri yang tidak mengikat, para dermawan dan tanggung jawab sosial korporasi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial.

BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Telegram Corona Lagi, Kabaharkam Langsung Bergerak

"Sumber pembiayaan tidak memotong gaji, tidak mengambil anggaran DIPA, tidak mengambil anggaran di luar ketentuan," katanya.

Sementara itu, sasaran penerima bantuan adalah anak yatim piatu, fakir miskin, pekerja tidak tetap dan keluarga Polri yang terdampak langsung oleh pandemi covid-19.

BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Telegram, Lengan Komjen Agus Ditusuk Jarum Berselang

"Pekerja tidak tetap ini meliputi buruh, pemulung, tukang becak, ojek pangkalan, ojek online dan korban pemutusan hubungan kerja," katanya.

Jenderal bintang empat itu juga meminta agar bakti sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan penerapan physical distancing untuk mencegah penyebaran penularan covid-19.

Bantuan nantinya akan diserahkan langsung ke rumah penerima bantuan. "Penyerahan bantuan dilaksanakan secara langsung kepada yang berhak, door to door, untuk menghindari kerumunan massa," kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Penyaluran bantuan dapat melibatkan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga Keluarga Besar Putra Putri Polri.

Pelaksanaan bakti sosial ini bersifat imbauan atau tidak wajib sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan dan situasi satker/satwil masing-masing.

Surat tersebut ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri, mewakili Kapolri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler