Kapolri: Indonesia Belum Bisa Seperti Filipina

Rabu, 24 Agustus 2016 – 22:20 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) saat rilis kasus narkoba. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, meski Indonesia merupakan negara darurat narkoba, namun upaya pemberantasan tidak bisa seperti yang diterapkan di Filipina, di era baru Presiden Rodrigo Duterte.

Di Filipina, ribuan warganya dilaporkan tewas dalam upaya ketegasan Duterte memberantas peredaran narkoba. "Indonesia belum bisa seperti Filipina dalam hal pemberantasan narkoba. Meski kita akui Indonesia dalam darurat narkoba. Namun upaya yang dilakukan seperti di Filipina tidak akan mungkin diterapkan," kata Tito dalam konferensi pers kasus narkoba di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6).

BACA JUGA: Di Kantong KPK Sudah Ada Nama-nama Terkait Kasus Nur Alam

Tito menerangkan bahwa Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang berbeda secara politis dan geografis dengan Filipina. "Kita harus pahami, Indonesia menerapkan sistem human right dengan gandengan era demokrasi," imbuh Tito.

Bahkan, kata Tito, ketika orang tersebut tertangkap basah mengedarkan narkoba, tapi pembuktiannya tetap harus melewati proses pengadilan. Dalam Undang-undang disebutkan juga bahwa polisi harus menganut asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Hadir di OPAK UIN Syarif Hidayatullah, Menpora Bilang Tak Bercita-cita jadi Menteri

"Tersangka diperlakukan tidak bersalah. Nanti setelah diputuskan bersalah oleh pengadilan, baru dinyatakan bersalah," terang Tito.

Sementara itu, untuk menembak mati pengedar narkoba, kata Tito, hanya bisa dilalukan dalam langkah diskresi. Itupun dilakukan karena pelaku dianggap membahayakan warga dan melawan petugas.

BACA JUGA: Anak Buah Bu Mega: Jangan Takut dengan Tenaga Kerja Asing

"Prinsip asas proporsional. Hanya bisa dilakukan kalau yang bersangkutan melawan petugas saat penangkapan, maka bisa ditembak dalam rangka pembelaan diri. Tapi kita tidak bisa lakukan dengan sengaja seperti di Filipina," jelas Tito.

"Jangankan menembak, hukuman mati saja, yang jelas-jelas keputusan inkrah, masih diperdebatkan di Indonesia," tandas Tito. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maunya Bidan Desa PTT, Diangkat jadi CPNS tanpa Batasan Usia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler