jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal (pol) Sutarman memastikan penyidikan kasus mafia bahan bakar minyak yang menjerat pengusaha Ahmad Mahbub alias Abob dan empat tersangka lainnya akan terus dikembangkan. Menurut Sutarman, proses penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka itu.
“Sementara baru lima. Nanti proses jalan terus,” kata Sutarman saat ditemui di kantor Komisi Ombudsman Indonesia, Jakarta, Selasa (9/9).
BACA JUGA: PKB Dorong Jokowi-JK Prioritaskan Energi Baru dan Terbarukan
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan Abob, Niwen Khairiyah, Du Nun, Yusri dan Arifin Ahmad sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Abob yang diduga sebagai otak penjualan BBM bersubsidi di pasar gelap, mencuci uang melalui adiknya, Niwen.
Selanjutnya, uang dari Niwen itu mengalir ke pihak lain yang membantu Abob dalam menjalankan bisnis kotor. Di antaranya Yusri, Arifin dan Du Nun.
BACA JUGA: Mabes Polri-Polda Kalbar Koordinasi Garap Idha dan Harahap
Kelima tersangka kini sudah ditahan di Bareskrim Polri. Abob merupakan tersangka terakhir yang ditahan setelah dijemput paksa di Hotel Crowne Plasa, Jakarta, Minggu (7/9) dini hari lalu.
Sutarman menambahkan, penyidik terus mendalami dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Lantas siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya? “Itu masih dalam proses,” ujarnya.
BACA JUGA: Digarap Bareskrim, Idha-Harahap Diduga Selewengkan Wewenang
Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhamamd Yusuf mensinyalir bukan hanya 5 orang tersangka saja yang terlibat dalam kasus itu. Pasalnya, praktik kotor itu berlangsung selama periode 2008-2013.
“Ini sampai lima tahun, nggak mungkin hanya satu atau dua orang. Pasti kolektif,” kata Yusuf dalam sebuah wawancara khusus dengan sebuah stasiun televisi swasta.
Menurutnya, PPATK mengendus kasus itu karena kejanggalan pada rekening Niwen. Sebagai seorang PNS di Batam, Niwen menunjukkan profil keuangan yang layak dicurigai karena sering bertransaksi secara tunai dengan valuta asing yang kisarannya antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
“Sekali setor itu antara Rp 800 juta sampai semiliar. Sehari bisa dua kali setor. Tak lazim bisnis dengan uang sebesar itu dilakukan secara tunai,” kata Yusuf.
Kejanggalan makin terlihat karena transaksinya dengan dolar Singapura (SGD). Karenanya, PPATK meyakini BBM bersubsidi dari Pertamina yang dijual Abob di pasar gelap memang ditransaksikan di Singapura.
“Dan NK (Niwen, red) ini paspornya bolak-balik Singapura-Batam. Entah siapa yang beli minyaknya, yang pasti uangnya dolar Singapura,” papar Yusuf.(boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Pecat Oknum Polisi Pemeras TKI
Redaktur : Tim Redaksi