jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengisyaratkan akan memecat oknum anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat Brigadir Dedi Alexander Sinaga apabila benar-benar terbukti memperkosa seorang perempuan berusia 21 tahun di Taman Sari Jakarta Barat.
"Artinya siapapun yang melanggar hukum harus ditindak. Prosesnya sama," kata Haiti di Mabes Polri, Senin (9/11).
BACA JUGA: DILEMA: RJ Lino Pilih Bareskrim Polri atau Menteri Jonan?
Dia mengatakan, penegakan hukum terhadap polisi dan masyarakat sipil sama saja. Kata dia, polisi, masyarakat, bahkan wartawan yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan.
Saat ditanya apakah akan ada pemecatan? "Ya, nanti setelah itu (proses pidana)," ujar mantan Kepala Baharkam Polri ini.
BACA JUGA: Di Bawah Jokowi Pertumbuhan Ekonomi Menurun, Ini Pembelaan Misbakhun
Seperti diberitakan, peristiwa ini berawal pada Senin (2/11) sekitar pukul 22.30. Korban saat itu membuat janji bersama temannya untuk melihat kamar kos di kawasan Mangga Besar, Tamansari.
Namun, ketika tiba di kosan, korban ditodong pistol oleh empat orang yang mengaku polisi. Kamar kos korban pun digeledah karena dituduh menjadi bandar narkoba. Kemudian korban diborgol dan barang milik korban disita pelaku.
BACA JUGA: RJ Lino: Nanti Saja Deh...
Sejurus kemudian, pelaku menyuruh korban meminta uang kepada seluruh nomor kontak di HP korban dan berhasil mendapat uang Rp 1.000.000.
Tidak sampai di situ, para pelaku yang berjumlah empat orang itu pun langsung membawa korban ke hotel di Kawasan Karawaci. Di hotel tersebut korban diperkosa. Polsek Tamansari akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
"Pelaku ada empat orang. Salah satunya bernama Dedi Alexander Sinaga anggota Polri," terang Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, Kompol Guruh Chandra kepada wartawan, Minggu (8/11/2015). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, RJ Lino Penuhi Panggilan Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi