jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan strategi untuk menghindari kemacetan di titik-titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Penerapan kebijakan itu dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
BACA JUGA: Pak Kapolri, Tolong Sikat Habis Mafia Obat COVID-19
"Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan, dan kerumunan," kata Sigit, Rabu (7/7).
Jenderal bintang empat itu memaparkan, untuk model penyekatan di jalan, di antaranya memasang tanda peringatan pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.
BACA JUGA: Pecatan Polisi dan Residivis Berkumpul dalam Satu Rumah, Terjadilah
"Sebelum pos agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen," ujar dia.
Untuk pos pemeriksaan, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP, dan Linmas.
BACA JUGA: Istri Begituan dengan Selingkuhan di Kamar, Suami Sudah Memohon, Sungguh Terlalu...
Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
"Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan," sebut Sigit.
Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.
Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat.
"Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik,” ujar dia.
Nantinya, khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas. Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.
Kapolri mengungkapkan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal, dan nonesensial. Sehingga, diperlukannya pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.
Sementara itu, untuk manajemen penyekatan di pelabuhan ialah membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.
"Memasang spanduk tentang pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri dari minimal 30 personel, TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas pelabuhan, Satpol PP, dan Linmas," pungkas Sigit. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Bertemu dengan Mantan Karyawan Bank Ini, Berbahaya!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan