Jangan Sampai Bertemu dengan Mantan Karyawan Bank Ini, Berbahaya!

Rabu, 07 Juli 2021 – 14:32 WIB
Pelaku saat diamankan di Polresta Mataram. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, MATARAM - Polisi membekuk mantan karyawan Bank BTN cabang pembantu Praya, Lombok Tengah, berinisial AHK alias Andri (43), pada Selasa (6/7) kemarin.

Andri diduga telah melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri dengan jumlah nominal uang Rp 200 juta.

BACA JUGA: Istri Begituan dengan Selingkuhan di Kamar, Suami Sudah Memohon, Sungguh Terlalu...

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan modus yang dijalankan pelaku yaitu menawarkan korban untuk menabung di bank tempatnya bekerja.

Alasan pelaku yaitu agar target pekerjaannya tercapai.

BACA JUGA: 3 Ibu Rumah Tangga dan 2 Pria Sedang Asyik Bermain, Ada yang Datang, Bubar..

“Dengan niat ingin membantu pelaku, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta untuk ditabung. Kejadiannya berlangsung pada 2013 saat pelaku masih bekerja sebagai karyawan bank,” ujar Kadek Adi, Selasa.

Namun, uang yang diserahkan korban ternyata malah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yaitu modal bisnis ternak sapi.

BACA JUGA: Modus Baru Penipuan Berkedok Investasi, OJK Minta Masyarakat Waspada!

Pada saat korban meminta uangnya kembali ternyata pelaku tak mampu memenuhi. Sebab, usaha ternak sapinya merugi.

“Yang dikembalikan pelaku hanya Rp 71.750.000. Jadi masih ada sisa sebesar Rp 128.250.000,” beber dia.

Terhadap sisa uang yang belum dikembalikan tersebut, pelaku meminta waktu selama dua tahun.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menjaminkan satu unit rumah di Lingkungan Kamasan II, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Pelaku membuat perjanjian dengan korban pada 26 Februari 2017,” lanjut Kadek Adi.

Korban pun dengan sabar menunggu hingga dua tahun. Setelah jatuh tempo, ternyata pelaku tak mampu mengembalikan uang korban.

Korban pun berencana mengambil rumah yang dijaminkan pelaku. Hanya saja pada saat hendak mengambil, rumah tersebut ternyata bukan milik pelaku, tetapi mertuanya.

Merasa ditipu, korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku kemudian kami amankan kemarin di rumahnya,” pungkas Kadek Adi.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (der/radar lombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Beginilah Detik-detik Bocah 14 Tahun Menghabisi Nyawa Karyawan Bank


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler