jpnn.com, LOMBOK BARAT - JWA alias Wahyu (34) yang merupakan pecatan polisi bersekongkol dengan seorang residivis berinisial MR (43) untuk melancarkan aksi jahat mereka.
Keduanya diketahui bekerja sama memproduksi uang palsu dan mengedarkannya di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: MR Membuat Uang Palsu di Rumah Pecatan Polisi, Caranya Gampang Sekali
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan kedua pelaku membuat uang palsu itu sejak sebulan lalu.
Di mana lokasi pembuatannya di rumah tersangka Wahyu, sedangkan pembuatnya ialah MR.
BACA JUGA: Istri Begituan dengan Selingkuhan di Kamar, Suami Sudah Memohon, Sungguh Terlalu...
“Wahyu ini pecatan polisi. Dalam kasus ini perannya ikut serta. Sementara MR, dia residivis. Dia spesialis membuat dokumen palsu seperti STNK," kata Artanto.
Terkait dari mana tersangka belajar membuat uang palsu, Artanto mengatakan bahwa tersangka belajar otodidak.
BACA JUGA: Jangan Sampai Bertemu dengan Mantan Karyawan Bank Ini, Berbahaya!
Tersangka hanya berbekal mesin cetak, scanner, pilox, dan kertas HVS. Untuk proses pembuatannya, Artanto enggan membeberkan.
Perwira melati tiga itu mengaku pihaknya sudah menyita semua alat yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu sebagai barang bukti, termasuk uang palsu yang dibuat pelaku.
“Uang yang sudah dicetak sekitar Rp 12 jutaan. Sebagiannya sudah beredar di masyarakat,” ujar dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP, Pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman pidanya seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar,” pungkas Kombes Pol Artanto. (der/radar lombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Ibu Rumah Tangga dan 2 Pria Sedang Asyik Bermain, Ada yang Datang, Bubar..
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha