jpnn.com - JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, yang diduga melibatkan bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah dihentikan sebulan lalu.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti bahkan heran kasus ini bisa muncul lagi. Bahkan, dia sebelumnya sudah memerintahkan bahwa kasus yang terkait kepala daerah maupun calon kepala daerah jelang pilkada serentak Desember 2015 ditunda.
BACA JUGA: Selang Satu Jam Rio Capella Ditahan, Surya Paloh Nongol di KPK, Ada Apa Ya?
“Jadi informasi sementara, sekitar sebulan yang lalu penyidikannya sudah dihentikan, tapi kok ini bisa ramai lagi, saya tidak tahu nih,” ungkap Haiti saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).
Saat dimintai penegasan lagi apakah kasus itu sudah dihentikan Haiti lugas menjawab, “Iya katanya sebulan lalu.”
BACA JUGA: Resmi Ditahan, Rio Capella Tetap Lawan KPK
Dia menambahkan, saat ini masih mengecek dulu apa yang terjadi sebenarnya. “Saya masih cek ke Kapoldanya,” ungkap Haiti.
Sebelumnya, beredar kabar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur tentang penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Tersinggung Ocehan Gatot, Jampidsus: Hukum is Hukum, Politik is Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma Merasa Dibegal
Redaktur : Tim Redaksi