jpnn.com - SURABAYA - Didik Prasetiyono, juru bicara tim kampanye Risma-Whisnu angkat bicara soal kabar ditetapkannya calon incumbent Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Pasar Turi.
Didik menilai, rumor ini adalah upaya pembegalan politik jelang Pilwali Surabaya, Desember nanti.
BACA JUGA: Bareskrim Mengabaikan Tudingan Pengacara RJ Lino
"Kasus ini adalah upaya menjatuhkan reputasi Risma, yang faktanya memiliki elektabilitas tinggi," sebut Didik seperti dilansir dari Pojok Pitu (Grup JPNN), Jumat (23/10).
Menyikapi ini, Didik menegaskan pihaknya siap melakukan perlawanan hukum.
BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Pernah Tetapkan Gubernur Sumut Jadi Tersangka
Sebelumnya kabar Risma dibelit kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan pedagang Pasar Turi ke tempat penampungan sementara ini berhembus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kabarnya juga, sudah keluar surat perintah dimulainya penyidikan dari Polda Jatim. (end/adk/jpnn)
BACA JUGA: Alhamdulillah, Posko Perlindungan Anak Korban Asap Akhirnya Dibuka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Alasan Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi