jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anak buahnya yang bersiaga di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2018 untuk ikut melakukan pencatatan.
Pelarangan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/404/BI/OPS.1.3/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang netralitas Polri.
BACA JUGA: Jangan Gadaikan Netralitas Polri
Menurut dia, telegram tersebut dikeluarkan beserta sanksi dengan poin-poin lainnya. Pelarangan pencatatan dan pendokumentasian tersebut merupakan bagian dari seperangkat kebijakan yang dikeluarkan Kapolri demi menjaga netralitas Polri.
"Sudah cukup jelas (pelarangan) di antaranya mengenai dokumentasi data-data yang ada sampai ke media dan lain-lain," kata Tito di Mabes Polri, Senin (25/6).
BACA JUGA: Kapolri Disarankan Bicara Ke Jokowi Soal Polemik Iriawan
Pria kelahiran Palembang ini menambahkan, hasil pemungutan suara bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa pilkada.
Kemudian proses sengketa itu diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang mana Polri merupakan salah satu unsurnya bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA: Kapolri Diminta Tertibkan Anak Buah Nakal Jelang Pilkada
Tito lantas menegaskan bahwa hasil tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk dijadikan barang bukti bila suatu saat suatu perkara pemilu menjadi perkara pidana.
"Karena nanti bisa dianggap membela suatu pihak," ucapnya.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menekankan bahwa pihaknya punya sanksi kepada anak buah yang tak netral. Sansk bisa berupa teguran, mutasi hingga ke PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat).
"Otomatis, kalau ada yang berpihak itu saya ganti," tandas Tito. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... As SDM Polri : Tindak Tegas bagi yang Melanggar
Redaktur & Reporter : Yessy