Kapolri Lulus Ujian Setelah Menetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 – 01:09 WIB
Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengomentari penetapan tersangka yang dilakukan tim khusus (timsus) Polri kepada Irjen Ferdy Sambo di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Hendardi, timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu membuktikan kejujuran, transparansi, dan kinerja berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan utama kasus tersebut.

BACA JUGA: Penggeledahan di Rumah Ferdy Sambo Masih Berlangsung hingga Dini Hari, Brimob Tetap Siaga

“Pada awalnya Polri sempat terkesan sangat berhati-hati, karena peristiwa itu menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (9/8) malam.

Kemudian, ada suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum. Belum lagi semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat masif dan membuat proses penyidikan sempat terhambat.

BACA JUGA: Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru, Trimedya: Masyarakat Berharap Irjen Ferdy Sambo

“Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian,” kata Hendardi.

Dia menyebut pengungkapan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting.

BACA JUGA: PB PII Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

“Dengan faktor-faktor tertentu, anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya, dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum,” ujar aktivis HAM tersebut.

Menurutnya, kejadian seperti ini pasti akan selalu ada di dalam sebuah korps, termasuk Polri.

“Namun, sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan,” kata dia.

Hendardi menambahkan langkah maju Polri dalam pengungkapan kasus ini sudah memutus berbagai spekulasi dan politisasi yang mengaitkan peristiwa ini dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri.

“Meski motif pembunuhan itu mungkin belum terungkap, tetapi penetapan tersangka atas FS telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan,” kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J.

Satu di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo. Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM. 

Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Belum Mengungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Reza Indragiri Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler