Kapolri Masih Yakin Anak Buak Tak Bersalah

Rabu, 15 Oktober 2014 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hasil investigasi kasus bentrokan antara anggota Yonif 134/Tuah Sakti, Batam kontra Brimob Polda Kepri sudah dibeberkan ke publik. Tim investigasi gabungan yang menyelidiki bentrokan itu juga sudah menyampaikan rekomendasi ke Polri maupun TNI.

Kini, Polri tengah menindaklanjuti rekomendasi tim investigasi, termasuk mengusut dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan personel kepolisian saat menggerebek gudang bahan bakar minyak (BBM) di Batam, 21 September lalu. Menurut Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, pihaknya tengah mengusut dugaan kesalahan yang dilakukan Ajun Komisaris Polisi (AKP) OYP, anggota Brimob Polda Kepri.

BACA JUGA: BIN Telusuri WNI Bom Bunuh Diri di Irak

"Hukumannya seperti apa tergantung kesalahan seperti apa. Itu (proses hukum, red) sedang berjalan prosesnya di Polda Kepri. Tim kita dari Mabes Polri juga sudah turun," kata Sutarman di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

Sutarman menambahkan, apakah anak buahnya bersalah atau tidak akan tergantung dari hasil pemeriksaan. Yang jelas, kata dia, saat ini status AKP OYP  masih terperiksa. “Belum tentu bersalah toh?" kata bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini.

BACA JUGA: Dominasi KMP di Parlemen Mengalahkan Orde Baru

Yang pasti, lanjutnya, untuk pihak TNI yang terlibat dalam bentrok itu akan diproses sesuai hukum militer. Sedangkan anggota Polri yang terlibat diproses sesuai hukum sipil.

Terkait penanganan kasus BBM ilegalnya, Sutarman menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sejauh ini tersangka dalam kasus itu masih lima orang. Yakni HS (pengelola gudang BBM ilegal), BIS (penjaga gudang), AAP (sebagai kasir), A alias Aw (pelansir) dan NC (pembeli).

BACA JUGA: SBY Lantik 22 Dubes RI

Namun, bisa saja nanti jumlah tersangkanya bakal bertambah. "Tergantung bagaimana (hasil) pemeriksaannya," kata Sutarman.

Para tersangka dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 55 dan atau 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55  ayat 1 KUHP dan/atau juncto pasal 5, pasal 3 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kini lima tersangka sedang diproses dan semoga segera disidang," jelasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muktamar VIII PPP di Surabaya Sah, Ini Alasannya!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler