jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kapolda yang konon akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024, harus memiliki bukti yang cukup.
"Ya, Kapoldanya siapa. Harus bisa dibuktikan," kata Listyo.
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di MK, Yusril: Bisa-Bisa Berbalik Kesaksiannya
Menurut Jenderal Sigit, bukti itu harus dimiliki agar proses hukum yang di MK nanti bisa berjalan dengan baik.
Sigit pun mempersilakan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK.
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Bakal Menghadirkan Sosok Kapolda di Mahkamah Konstitusi
Saat ditanya siapa sosok Kapolda yang dimaksud, Sigit mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Saya justru menunggu, namanya siapa, ya," katanya.
BACA JUGA: Henry Yosodiningrat Temui Jenderal Bintang 3 Untuk Klarifikasi Isu Kapolri Tak Netral
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.
“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya maka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky di Jakarta.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan