jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menilai tepat keputusan Kapolri Jenderal Listyo menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo itu akan memudahkan tim gabungan mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Fahmi: Perlu Langkah Lanjutan di Internal Polri
Menurut dia, dengan dinonaktifkannya Irjen Ferdy Sambo, pengusutan kasus yang mendapat perhatian publik di tanah air itu bisa bisa clear dan terang benderang sehingga keadilan atas perkara ini bisa tercapai.
"Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam, tentu akan memudahkan tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Kalimat Bang Edi Setelah Kapolri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Arif mengatakan bahwa pengusutan kasus polisi tembak polisi ini menjadi pertaruhan kredibilitas Polri. Oleh karena itu, langkah Kapolri Jenderal Listyo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo bisa membuat pengusutan terhadap kasus ini bisa berjalan secara transparan dan bisa keadilan terwujud.
"Kasus ini juga merupakan ujian bagi Polri, terutama Kapolri, sejauh mana target Presisi dari Jenderal Pol Listyo ini bisa terlaksana," ungkap Arif.
Lebih lanjut Arief mengapresiasi inisiatif dan terobosan Kapolri Jenderal Listyo dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan mengundang tim eksternal ikut terlibat dalam pengusutan.
"Pernyataan Kapolri juga secara tegas menyatakan kasus ini harus terbuka, publik harus tahu pengusutan kasus ini. kami berharap langkah Kapolri ini bisa menghasilkan sebuah pengusutan secara tuntas dan adil," kata Arif Nurul Imam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri terhitung mulai Senin (18/7).
"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, kemudian jabatan tersebut diserahkan kepada Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Kapolri Jenderal Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) malam.
Jenderal bintang empat itu mengatakan keputusan ini untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul yang akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait dengan komitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel bisa dijaga agar rangkaian penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ucap Kapolri Jenderal Listyo. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi