jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
BACA JUGA: Kalimat Bijak Samuel Hutabarat, Adik Perempuan Brigadir J Gagal jadi Polwan
Perihal mutasi puluhan personel Polri diinformasikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel dimutasi," kata Irjen Dedi dalam keterangannya, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Kak Seto Meluncur ke Mako Brimob, Ingin Bertemu Irjen Ferdy Sambo
Irjen Dedi menyebut puluhan orang itu perinciannya, yakni, 4 berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 2 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 1 Bharada.
Adapun 24 personel itu juga dari beberapa satuan kerja, mulai dari Divpropam Polri, Bareskrim Polri, Korbrimob BKO Propam, Polda Metro Jaya, Polres Jaksel, Polda Jateng BKO Propam.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Cs Bakal Jadi Tersangka Obstruction of Justice? Irjen Dedi Berkata
Jenderal bintang dua itu mengatakan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," terangnya.
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Kempat orang itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama