jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan bahwa sejak dulu Kepala Kepolisian Resor tidak diperkenankan memakai ajudan aktif dari kepolisian.
Ia menegaskan, dari dulu sudah ada keputusan Kapolri yang mengatur soal larangan Kapolres menggunakan ajudan.
BACA JUGA: Memalukan Andai Ical Mau Jadi Cawapres
Bekas Kapolda Metro Jaya itu memaparkan bahwa yang boleh memakai ajudan itu hanya Kepala Kepolisian Daerah ke atas saja.
"Bahwa hanya Kapolda ke atas yang boleh. Sehingga (surat edaran Wakapolri) itu mengingatkan kembali," kata Kapolri kepada wartawan usai Salat Jumat di Mabes Polri.
BACA JUGA: Jokowi Akui Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Jakarta
Ia menegaskan, kalau masih ada yang memakai ajudan mending tak usah menjadi Kapolres. Sebab, penggunaan ajudan oleh Kapolres itu sudah dilarang. Apakah ada sanksi jika masih memakai ajudan, Sutarman menegaskan mending tidak usah menjabat Kapolres kalau menggunakan ajudan.
"Ya, kalau masih punya ajudan tidak usah jadi Kapolres," tegas orang nomor satu di korps bhayangkara itu.
BACA JUGA: Sri Mulyani Lapor Presiden dan Temui JK Soal Century
Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan penugasan ajudan untuk para kapolres dan direktur di Kepolisian Daerah dan jajaran di bawahnya.
Menurutnya, aturan ini berlaku sejak lama. Bila Kapolres hendak memakai jasa sopir atau sekretaris pribadi, cukup diambil dari Pegawai Negeri Sipil saja. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sebut SBY Tahu Soal Century
Redaktur : Tim Redaksi